Muhammad Dikky Ristiawan (2026) “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Pasca Undang-undang No. 16 Tahun 2019 : Analisis Terhadap Alasan Mendesak dalam Putusan Pengadilan Agama”, As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), hlm. 121–127. doi: 10.51729/sakinah412543.