[1]
Muhammad Dikky Ristiawan, “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Pasca Undang-undang No. 16 Tahun 2019 : Analisis Terhadap Alasan Mendesak dalam Putusan Pengadilan Agama”, As-Sakinah, vol. 4, no. 1, hlm. 121–127, Mei 2026.