1.
Muhammad Dikky Ristiawan. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Pasca Undang-undang No. 16 Tahun 2019 : Analisis Terhadap Alasan Mendesak dalam Putusan Pengadilan Agama. As-Sakinah [Internet]. 31 Mei 2026 [dikutip 8 November 2026];4(1):121-7. Tersedia pada: https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/2543