https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/issue/feed As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2024-05-31T11:37:16+00:00 Open Journal Systems <div id="" style="background-image: url(;">e-ISSN: <strong><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2987-9582" target="_blank" rel="noopener">2987-9582</a></strong> | DOI : <strong><a href="https://doi.org/10.51729/sakinah">10.51729/sakinah</a></strong></div> <div style="background-image: url(;"> </div> <div style="background-image: url(;">As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam fokus mengkaji penelitian di bidang pemikiran hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik penelitian literasi maupun penelitian lapangan. Ruang lingkup kajian jurnal ini adalah bidang pemikiran Islam dan pemikiran hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga, hak asasi manusia, perkawinan, perceraian, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan sedekah. Diterbitkan oleh STAI Pelabuhan Ratu, Sukabumi 2 (dua) kali dalam setahun yaitu Mei dan November.</div> <div style="background-image: url(;"> </div> <div style="background-image: url(;">Kata sakinah berarti sebuah <strong>ketenangan atau ketentraman yang dirasakan oleh suami dan istri dalam rumah tangga. </strong>Filosofi Jurnal As-Sakinah dapat mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berhubungan dengan kedamaian, ketentraman, harmoni, dan keberkahan dalam konteks keilmuan, khususnya dalam kajian hukum keluarga Islam. Jurnal As-Sakinah bertujuan untuk menjadi wadah penelitian yang mendorong pemahaman Hukum keluarga Islam, menggali nilai-nilai kehidupan yang harmonis, dan memberikan kontribusi bagi masyarakat yang lebih baik secara spiritual dan sosial.</div> https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/621 Unifikasi Sistem Peradilan di Tunisia 2024-05-03T13:01:17+00:00 Desi Fitri [email protected] Asasriwarni [email protected] Zulfan [email protected] <p>Tunisia merupakan Negara dengan jumlah penduduk yang beragama islam mencapai sekitar 98%. Pada tanggal 1 Juni 1959 Tunisia telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang secara tegas menyebutkan bahwa dalam pasal 1 Tunisia adalah Negara yang berdasarkan agama Islam. Akan tetapi Tunisia sendiri dalam prakteknya hukum lebih radikal ke hukum barat. Penelitian ini bertujuan agar dapat memahami karakteristik Peradilan Agama di Tunisia dan sistem Peradilan Agama di Tunisia. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelaahan dari berbagai sumber ilmiah, seperti: jurnal, buku dan lainya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, karakteristik Peradilan Agama di Tunisia. Hukum yang berlaku di Tunisia lebih radikal ke Hukum barat, begitupun sistem pradilannya. Hal ini disebabkan oleh pemikiran-pemikiran barat yang telah mempengaruhi pola pikir ahli hukum Tunisia dan undang-undang yang pertama kali disusun pasca merdeka lebih cendrung ke hukum barat. Kedua, Sistem peradilan di Tunisia terbagi menjadi 3 bagian, yaitu; Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi dengan berlandaskan kepada Majjalat al-Ahwal Al-Syakhsiyah atau disebut juga dengan MAS.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Desi Fitri, Asasriwarni, Zulfan https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/632 Zihar Menurut Hukum Islam 2024-05-03T12:58:40+00:00 Adrianto [email protected] Haslinda [email protected] Haslinda [email protected] <p>Artikel ini membahas konsep zihar dalam hukum Islam, dengan fokus pada perbandingan pemikiran dua imam besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Zihar merupakan pernyataan suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, yang dalam syariat Islam membawa implikasi hukum tertentu. Studi ini menelusuri dasar-dasar hukum, argumen, dan interpretasi yang diberikan oleh kedua imam tersebut mengenai zihar. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis teks, penelitian ini menguraikan pandangan masing-masing imam terhadap konsekuensi hukum zihar, termasuk proses penebusan (kaffarah) dan dampaknya terhadap status perkawinan. Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara pandangan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam beberapa aspek, namun keduanya tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama syariat Islam. Temuan ini memperkaya pemahaman tentang keragaman pemikiran dalam yurisprudensi Islam dan memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang implementasi hukum zihar dalam kehidupan Muslim.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Adrianto, Haslinda, Haslinda https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/642 Perwalian Anak Perempuan Hasil Zina dalam Pernikahan 2024-05-03T13:00:52+00:00 Mochamad Nurdin [email protected] Irfan Abdurahman [email protected] Alansyah [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perwalian mempelai wanita hasil zina dalam pernikahan antara Mazhab Hanafi dan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia. Perwalian mempelai wanita hasil zina merupakan isu yang sensitif dalam hukum keluarga Islam, karena melibatkan pertimbangan etis, moral, dan hukum. Studi ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk menganalisis konsep perwalian mempelai wanita hasil zina dalam kedua sistem hukum tersebut. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan pemahaman yang lebih mendalam tentang persamaan dan perbedaan antara Mazhab Hanafi dan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia dalam hal perwalian mempelai wanita hasil zina, serta implikasi praktisnya dalam konteks pernikahan di masyarakat Indonesia.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Mochamad Nurdin, Irfan Abdurahman, Alansyah https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/673 Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Perceraian 2024-05-31T01:16:13+00:00 Azmi Faruk [email protected] Endin Lidinillah [email protected] <p>Setiap pasangan suami isteri menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, dan langgeng hingga akhir hayat. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalidha, yaitu perjanjian yang kuat antara laki-laki dan perempuan, keluarganya, serta Allah SWT. Namun, kenyataannya, perceraian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis, terus meningkat. Di Kabupaten Ciamis, kasus perceraian melonjak pada tahun 2020 selama pandemi Covid-19, dengan 4000 kasus tercatat dari Januari hingga Juli 2020. Banyak faktor menyebabkan perceraian di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Ciamis, dengan faktor ekonomi menjadi yang dominan. Masalah perceraian ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Penelitian ini mengkaji peran pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menanggulangi kasus perceraian dengan fokus pada faktor penyebab perceraian dan program yang dijalankan untuk mencegahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian di Kabupaten Ciamis tahun 2020 adalah masalah ekonomi dan KDRT serta perselisihan yang terus-menerus. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memiliki beberapa program untuk menekan angka perceraian, seperti Program Sosialisasi Eks Kewadanaan, P2WKSS, SEKOPER CINTA, MOTEKA, dan UPPKS.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Azmi Faruk, Endin Lidinillah https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/701 Akibat Hukum Perkawinan Syubhat Implikasinya Terhadap Status Kewarisan Anak 2024-05-31T08:05:54+00:00 Hilyas Hibatullah Abdul Kudus [email protected] <p>Perkawinan merupakan aspek suci dalam kehidupan manusia, dimaknai sebagai perintah agama yang tak terbantahkan. Dalam Islam, perkawinan adalah jalan yang sah untuk menyalurkan dorongan seksual dan memenuhi kebutuhan biologis manusia. Untuk mencapai kebahagiaan dalam keluarga, dua kebutuhan dasar harus terpenuhi: kebutuhan fisik dan spiritual. Kebutuhan fisik mencakup sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, sementara kebutuhan spiritual mencakup kehadiran keturunan. Kehadiran anak dalam keluarga mempengaruhi status sosial, menciptakan keindahan dalam dinamika keluarga, menjadi pewaris, serta mempererat ikatan suami-istri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami aturan harta warisan bagi anak dari perkawinan syubhat, kedudukan anak tersebut terhadap status kewarisan, dan status hukum perkawinan syubhat menurut hukum Islam dari beberapa madzhab populer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan riset kepustakaan, di mana data diambil dari buku-buku literatur yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aturan tentang harta warisan dalam Hukum Islam dikenal sebagai faraidh atau Fiqih Mawaris, yang menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan cara pembagiannya. Dalam Islam, anak dianggap sebagai pewaris yang penting, dengan hubungan hukum yang kuat dengan orang tua. Kejelasan hak waris anak sangat penting karena berdampak pada hak dan kewajiban hukum mereka. Perkawinan syubhat, yang melibatkan kekeliruan dalam mengenali pasangan, dapat membatalkan hukuman hadd dan mempengaruhi status hukum anak hasil perkawinan tersebut.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Hilyas Hibatullah Abdul Kudus https://jurnal.staip.ac.id/index.php/sakinah/article/view/665 Iddah Wanita Karir Perspektif Tafsir, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga 2024-05-31T07:56:45+00:00 Erfan Shofari Sholahuddin [email protected] Ahmad Fatonih [email protected] <p>Iddah adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putusnya perkawinan, berkaitan erat dengan pengertian “quru” sebagai barometer pembatasan diri pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep iddah, khususnya dalam konteks wanita karier, serta mengevaluasi bagaimana hukum mengenai iddah ini diatur dalam konteks legal di Indonesia, dengan fokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada fleksibilitas dalam penerapan syari’ah terkait iddah bagi wanita karier dan bagaimana fleksibilitas tersebut dapat diaplikasikan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kitab-kitab fikih, dokumen resmi hukum Islam di Indonesia, serta literatur yang membahas tentang peran dan ketentuan wanita karier dalam syari’ah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita karier memiliki konsep tersendiri dalam syari’ah, yang ditolerir selama tidak melanggar larangan-larangan yang ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus bagi wanita karier dalam syari’ah antara lain: kondisi keluarga yang mendesak, keharusan keluar bersama mahramnya, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai iddah telah diatur dalam KHI, namun tidak ditemukan teks dispensasi eksplisit untuk wanita karier. Meski demikian, terdapat fleksibilitas dalam memahami dan mengaplikasikan syari’at terkait iddah bagi wanita karier, yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Erfan Shofari Sholahuddin, Ahmad Fatonih