Normalisasi LGBT Era Modernisasi Persfektif Hukum Syari’ah, HAM, dan Keluarga Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah311051Kata Kunci:
LGBT, Hukum Syari’ah, HAM, Keluarga Syari’ahAbstrak
LGBT semakin marak terjadi, menjadi hal yang biasa saja di kalangan masyarakat. Penelitian mengkaji fenomena yang banyak terjadi di Indonesia, kehidupan abnormal LGBT sudut pandang persfektif Hukum Syari’ah, HAM, dan Keluarga Syari’ah. Artikel ini mengkaji perbuatan yang dilakukan terhadap LGBT yang menormalisasikan kehidupan sehari-hari di Indonesia. Kajian dilakukan terhadap Hukum Islam, HAM, dan Hukum Keluarga Islam. Jenis peenlitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif, dan kasus berlangsung di lapangan. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana fakta-fakta bahwa kehidupan LGBT semakin tersosialisasi terhadap aktivitas mereka di media sosial dan ruang publik (publik umum). Metode penelitian menerapkan bibliografi Pustaka acuan review, dan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yang banyak terjadi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diketahui Undang-Undang mengatur LGBT di Indonesia, UU No.1 Th.74” Perkawinan bukan untuk memidanakan praktik LGBT. Dalam KUHP baru, larangan homoskesual diatur Ps.414 ayat(1) UU No.1 Th.23” Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Pelaku homoseksual dapat dipidana jika perbuatannya disertai dengan
Unduhan
Referensi
Crews, Douglas., & Crawford, Marcus. (2015). Exploring The Role of Being Out On A Queer Person’s Self-Compassion. Journal of Gay & Lesbian Social Services. Vol. 27 (No. 2), pp. 172-186.
Hanif, Hamdan Arief, & Listyorini, Indah. (2024). LGBT Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Journal Islam Ulil Albab. Vol. 5 (No. 5), pp. 13-24.
Puspitasari, C. I. (2019). Operasi Kelompok Minoritas: Persekusi Dan Diskriminasi LGBT Di Indonesia. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islami serta Perlindungan Anak, 8 (1), 83-84.
Safinah. (2023). Dinamika Gender Dalam Kontroversi LGBT Di Indonesia Analisis Budaya, Agama, Dan Kebijakan. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak, 8 (1), 1-10.
Siyoto, Sandu, and Dhita Kurnia Sari. (2014). “Analisis Faktro-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Homoseksual (Gay) Di Kota Kediri. Jurnal Strada 3.1 (2014).
Sumana, J.R., Sari, M. D., Aryani, V. D., & Divanegara, D. A. (2023). Pandangan Agama Islam Terhadap Homoseksualitas: Persfektif dan Konflik. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 1 (1), 1-25.
Yudianto. (2016). Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender LGBT Di Indonesia Serta Upaya Pencegahannya. Nizham, Vol. 05, No. 1.
Zaini, Hasan. (2016). LGBT DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol. 15 Nomor 1, Januari-Juni.
Zaini, Hasan. (2018). Pembentukan Identitas Pada Biseksual. Pembentukan Identitas Pada Biseksual, 9.
Buku
Adhi Kusumastuti. (2019). Pendekatan Normatif-Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Killingstone, & Cornellis. (2008). Sex and Love Guide to Teenagers 101% Untuk Remaja. Prestasi: Pustaka Raya.
Himawan, Anang Harris. (2007). Bukan Salah Satu Tuhan Mengazab: Ketika Perzinahan menjadi Berhala Kehidupan. Solo: Tiga Serangkai. LPPM STAI Pelabuhan Ratu.
Husaini, Adian. (2005). Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen Ke Dominasi Sekuler-Liberal. Jakarta: Gema Insani Press.
Oetomo, Dede. (2001). Mmeberi Suara Pada Yang Bisu. Yogyakarta: Galang Press.
Rangkuti, Yusuf. (2015). Fitrah Manusia Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Sudjana, Nana dan Ibrahim. (1989). “Penelitian dan Penelaian Pendiidkan”. Bandung: Sinar Baru.
Soekanto, Soejono, dan Mamuji, Sri. (2001). “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Website
Laporan LGBT Nasional Indonesia – Hidup Sebagai LGBT di Asia. (2013).
Sanusi. (2021). Pemberian Materi pada kegiatan Praktek Profesi Keguruan (PPK) STAI Pelabuhanratu. Pengabdian Pada Masyarakat. https://web.staip.ac.id/aktifitas/pemberian-materi-pada-kegiatan-praktek-profesi-keguruan-ppk-stai-pelabuhanratu/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nia Puspita Hapsari, Silvia Ratna Juwita, Nurbaiti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

