Tentang Jurnal Ini
Terbitan Terkini
Keenam artikel tersebut secara umum membahas dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks perubahan sosial dan tantangan kontemporer yang semakin kompleks. Ilham Ritonga menyoroti perlunya reformulasi hukum keluarga yang tidak hanya berpijak pada fiqih normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Hal ini sejalan dengan kajian Dede Nuryayi Taufik dkk. yang menunjukkan bahwa fatwa memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum dan menjawab persoalan baru keluarga Muslim. Isu perlindungan anak menjadi fokus utama dalam dua artikel berikutnya: penelitian Henri dan Nasir mengungkap bahwa pernikahan dini masih marak terjadi akibat faktor budaya dan ekonomi, sehingga diperlukan penguatan edukasi dan penegakan hukum, sementara Wati Karmila dkk. menegaskan bahwa program STOP KABUR di Garut merupakan langkah preventif yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menekan perkawinan anak. Pada sisi lain, problem pernikahan beda agama yang diulas oleh Irfan Abdurahman dan Jhon Edy Rahman menunjukkan adanya potensi disorientasi pendidikan akidah anak jika tidak ada kepastian hukum dan pembinaan keluarga. Terakhir, Hamdah Faridah mengkritisi budaya kawin paksa yang masih terjadi di berbagai daerah dan menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kerelaan dalam Islam serta melanggar hak-hak dasar perempuan. Secara keseluruhan, seluruh artikel menegaskan bahwa hukum keluarga Islam harus terus dikontekstualisasikan untuk memastikan keadilan, perlindungan anak, serta kesejahteraan keluarga sesuai nilai syariah dan tuntutan sosial masa kini.


