Penerapan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah11119Kata Kunci:
Penerapan, UU No 16 Tahun 2019, Batas Usia, PerkawinanAbstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang batas usia perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan law in action (hukum dalam tindakan) terhadap suatu penelitian yang diaktualisasikan dengan mengkaji keefektivitasan hukum yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan fakta dan penomena serta berkembangnya perubahan zaman, bahwa banyaknya perkawinan di bawah umur menyebabkan beberapa persoalan di masyarakat khususnya akibat perkawianan muda. Menurut temuan artikel ini bahwa ketentuan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai ketentuan pasal 7 ayat 1 yang menganulir usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi calon mempelai pria dan wanita berdampak pada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin ke pengadilan, khususnya pengadilan agama perlu terus dievaluasi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan bisa dikatakan efektif jika dibandingkan sebelum adanya undang-undang. Namun jika ditinjau dari berlakunya Undang-undang sampai dengan sekarang maka aturan tersebut belumlah efektif.
Unduhan
Referensi
Abdullah Ahmed An-Naim. (2004). Dekonstruksi Syariah. Penerjemah Ahmed Suedy dan Aminuddin ar-Rani . Yogyakarta: Elkis.
Ahmad. S & Udik.B.W. (2016). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan di Universitas Gadjah Mada. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, Vol. 4 No. 1 (April, 10.
Bimo Wolgito. (1984). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada.
Deni Koswara dan Nani Hartini. (2018). Bunga Rampai Administrasi Pendidikan Teori dan Praktik. Bandung: Alfa Beta.
Djamilah dan Reni Kartikawati. (2014). “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia,” . Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3 No.1 Mei , 13-14.
Fahadil Amin Al Hasan. Deni Kamaluddin Yusup. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim, . Jurnal Al-Aḥwāl, Vol. 14, No. 1.
Hadad Nawwawi. (1998). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Kemristekdikti Direktorat Penjaminan Mutu. (2018). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal - Pend. Akademik, Vokasi, Profesi dan PJJ, . Jakarta: Dirjen Belmawa.
Kis. Viktoria. (2005). Quality Assurance in Tertiary Education: Current Practices in OECD Countries and a Literature Review on Potential Effects, Thematic Review of Tertiary Education. Paris: OECD.
M. Ihsan Dacholfany. (2017). Inisiasi strategi Manajemen Lembaga Pendidikan Islam dalam Meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia Islami di Indonesia dalam Menghadapi Era Globalisasi . Jurnal At-Tajdid, Vol. 1 No. 1 Januari-Juni , 2.
Meitria Syahadatina Noor. (2018). Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Yogyakarta: Penerbit CV Mine.
Moch Nurcholis. (2019). “Penyamaan Batas Usia perkawinan pria dan wanita perspektif Maqasid al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017),” . Jurnal Mahakim Vol. 3 No. 1 Januari .
Mughniatul Ilma. (2020). Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya Uu No. 16 Tahun 2019, . Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. : 2 (2), , 133-166.
Muhammad Isna Wahyudi. (2022). Menekan Tingkat Perkawinan Anak (Online) (dapat diakses dwww.nu.or.id.
Permendikbud, “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”, Permendikbud No. 3 (2020). (n.d.).
Prim Masrokan Mutohar. (2019). Formulasi Strategi Peningkatan Mutu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Jawa Timur. Jurnal Al-Idarah: Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 4 No. 2 , 14.
Rohiat. (2010). Manajemen Sekolah. Bandung: PT Refika Adikarya.
Rusman. (2009). Manajemen Kurikulum, Seri Manajemen Sekolah Bermutu. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiri Permana dan Ahmad Zainal Fanani. (2019). Dispensasi Kawin dalam Hukum Keluarga di Indonesia, Kajian atas Norma dan Praktik Hukum Acara Pasca disahkannya UU no. 16 tahun 2019 dan PERMA no. 5 tahun 2019. Surabaya:: Pustaka Saga.
Tempo. (2019). “Pengadilan Agama Didesak Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak", Tempo.co, 2019.
Undang-Undang Dasar 1945. (n.d.). Amandemen Ke- III, Pasal 1 Ayat 2.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. (n.d.). Pasal 7.
Undang-Undang No. 20, 2003. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. (n.d.). Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinandan dan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (n.d.). tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. (n.d.). Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Xavier Nugraha. (201941). “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017),” . Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 3 Mei .
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dede Nuryayi Taufik, Wati Karmila

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

