Hak-hak Perempuan dalam Perkawinan Perspektif Fazlur Rahman dan Implementasinya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah311240Kata Kunci:
Hak perempuan, Perkawinan, Hukum Islam, Keadilan GenderAbstrak
Hak-hak perempuan dalam perkawinan telah diatur dalam regulasi hukum Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari aspek budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum perempuan, serta kelemahan dalam mekanisme penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak-hak perempuan dalam perkawinan di Indonesia dalam perspektif Fazlur Rahman serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan praktisi hukum dan akademisi, serta analisis putusan Pengadilan Agama terkait hak-hak perempuan dalam perkawinan. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum telah memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan dalam perkawinan, realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan. Banyak perempuan mengalami kesulitan dalam memperoleh nafkah pasca-cerai dan hak-hak ekonomi lainnya, sementara poligami masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan. Perspektif Fazlur Rahman menekankan pentingnya reinterpretasi hukum Islam agar lebih sesuai dengan nilai keadilan dan perubahan sosial. Sebagai rekomendasi, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas bagi perempuan, penguatan peran lembaga keagamaan dan pendidikan dalam membangun kesadaran keadilan gender, serta reformasi hukum perkawinan yang lebih berpihak pada perempuan. Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, hukum Islam di Indonesia
Unduhan
Referensi
Al Munir, A. M. (2020). PERTAUTAN ANTARA AL-QUR’AN DAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN; SEBUAH KRITIK ATAS WACANA PENDIDIKAN ISLAM.
Anggraini, R. D., & Bayes, D. A. A. (2022). Perempuan dalam Bingkai Al-Qur’an: Model Penafsiran Amina Wadud. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 8(2), 95–108.
Bedner, A., & Van Huis, S. (2020). Plurality of marriage law and marriage registration for Muslims in Indonesia: a plea for pragmatism. Utrecht Law Review, 175–191.
Esposito, J. L. (2016). Women in Muslim family law. Syracuse University Press.
Kadivar, M. (2020). Democracy and ethical values from Islamic perspective. Philosophy & Social Criticism, 46(5), 563–575.
Mir-Hosseini, Z. (2016). Muslim women’s quest for equality: Between Islamic law and feminism. Critical Inquiry, 32(4), 629–645.
Moghadam, V. M. (2018). Modernizing women: Gender and social change in the Middle East. Lynne Rienner Publishers.
Rahman, F. (2017). Islam & modernity: transformation of an intellectual tradition (Vol. 15). University of Chicago Press.
Rambe, K. M. (2021). PEMAHAMAN BARU ASHGAR ALI ENGINEER TENTANG HAK-HAK PEREMPUAN DAN RELEVANSINYA TERHADAP PERKEMBANGAN ISLAM MODERN. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 2(1), 38–62.
Rofiq, A. (2016). Hukum islam di Indonesia.
Sari, I. F., & Sanjani, M. R. (2023). Dampak Evolusi Perlindungan Sosial Terhadap Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1080–1087.
Shihab, M. Q. (2007). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an/M. Quraish Shihab.
Sugiarto, F., & Ansharah, I. I. (2020). Penafsiran Quraish Shihab Tentang Pendidikan Akhlak Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 21Pada Tafsir Al-Misbah. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 3(2), 240–250.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nasir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

