Hak-hak Perempuan dalam Perkawinan Perspektif Fazlur Rahman dan Implementasinya di Indonesia

Penulis

  • Nasir Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah311240

Kata Kunci:

Hak perempuan, Perkawinan, Hukum Islam, Keadilan Gender

Abstrak

Hak-hak perempuan dalam perkawinan telah diatur dalam regulasi hukum Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari aspek budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum perempuan, serta kelemahan dalam mekanisme penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak-hak perempuan dalam perkawinan di Indonesia dalam perspektif Fazlur Rahman serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan praktisi hukum dan akademisi, serta analisis putusan Pengadilan Agama terkait hak-hak perempuan dalam perkawinan. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum telah memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan dalam perkawinan, realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan. Banyak perempuan mengalami kesulitan dalam memperoleh nafkah pasca-cerai dan hak-hak ekonomi lainnya, sementara poligami masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan. Perspektif Fazlur Rahman menekankan pentingnya reinterpretasi hukum Islam agar lebih sesuai dengan nilai keadilan dan perubahan sosial. Sebagai rekomendasi, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas bagi perempuan, penguatan peran lembaga keagamaan dan pendidikan dalam membangun kesadaran keadilan gender, serta reformasi hukum perkawinan yang lebih berpihak pada perempuan. Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, hukum Islam di Indonesia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al Munir, A. M. (2020). PERTAUTAN ANTARA AL-QUR’AN DAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN; SEBUAH KRITIK ATAS WACANA PENDIDIKAN ISLAM.

Anggraini, R. D., & Bayes, D. A. A. (2022). Perempuan dalam Bingkai Al-Qur’an: Model Penafsiran Amina Wadud. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 8(2), 95–108.

Bedner, A., & Van Huis, S. (2020). Plurality of marriage law and marriage registration for Muslims in Indonesia: a plea for pragmatism. Utrecht Law Review, 175–191.

Esposito, J. L. (2016). Women in Muslim family law. Syracuse University Press.

Kadivar, M. (2020). Democracy and ethical values from Islamic perspective. Philosophy & Social Criticism, 46(5), 563–575.

Mir-Hosseini, Z. (2016). Muslim women’s quest for equality: Between Islamic law and feminism. Critical Inquiry, 32(4), 629–645.

Moghadam, V. M. (2018). Modernizing women: Gender and social change in the Middle East. Lynne Rienner Publishers.

Rahman, F. (2017). Islam & modernity: transformation of an intellectual tradition (Vol. 15). University of Chicago Press.

Rambe, K. M. (2021). PEMAHAMAN BARU ASHGAR ALI ENGINEER TENTANG HAK-HAK PEREMPUAN DAN RELEVANSINYA TERHADAP PERKEMBANGAN ISLAM MODERN. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 2(1), 38–62.

Rofiq, A. (2016). Hukum islam di Indonesia.

Sari, I. F., & Sanjani, M. R. (2023). Dampak Evolusi Perlindungan Sosial Terhadap Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1080–1087.

Shihab, M. Q. (2007). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an/M. Quraish Shihab.

Sugiarto, F., & Ansharah, I. I. (2020). Penafsiran Quraish Shihab Tentang Pendidikan Akhlak Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 21Pada Tafsir Al-Misbah. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 3(2), 240–250.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Nasir. (2025). Hak-hak Perempuan dalam Perkawinan Perspektif Fazlur Rahman dan Implementasinya di Indonesia. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 11–19. https://doi.org/10.51729/sakinah311240