Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah11129Kata Kunci:
Perkawinan, qadzaf, zina, KHIAbstrak
Agama Islam memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar dan termasuk salah satu dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan. Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji. Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf). Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim. Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.
Unduhan
Referensi
Arabi, Ibn al-. Ahkam al-Qur‟an juz III. Beirut: Dar al-Kutub al-‟Ilmiah, t.t. Al-Qur‟an al-Karim wa Tarjamah ma‟aniyah ila al-Lughah al-Indonesia. Madinah: Mujamma‟ al-Malik Fahd li Thiba‟at al-Mushhaf, 1971
Alusi, Mahmud al-. Ruh al-Ma‟ani fi Tafsir al-Qur‟an al-‟Azim wa al-Sab‟u alMathani jilid XVII-XVIII. Beirut: Dar al-Kutub al-‟Ilmiah, 1994.
Al-Jurjani, Muhammad bin „Ali. al-Ta‟rifat, http: www.shamela.ws, 37. al-Mawardi, Abi al- Hasan „Ali ibn Muhammad ibn Habib. al-Nukatu wa al- ‟Uyunu Tafsir al-Mawardi. Beirut: Dar al-Kutub al-‟Ilmiah, t.t.
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maraghi juz XVI. Beirut: Dar al-Fikr alMa‟asir, t.t.
Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad. al-Jami‟ li Ahkam Al-Qur‟an juz XII. Beirut: Dar al- Kutub al-‟Ilmiah, 1993.
Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad. Jami‟ al-Ahkam Al-Qur‟an juz III. Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiah, 1994 al-Razi, Muhammad bin „Umar. al-Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib jilid XII. Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiah, t.t.
Al-Sabuni, Muhammad „Ali. Rawai‟u al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min alQur‟an juz II. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Salih, Subhi. Mabahith fi Ulum al-Qur‟an. alih bahasa : Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1985 al-Sayis, Muh}ammad „Ali. Tafsir Ayat al-Ahkam al-Qism III. t.t.t.:
Arikunto, Suharsimi.1991. Prosedur penelitian-penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta. Rineka Cipto.
Arifin, Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (2009)
Nurul Afifah, Qadzaf Menurut Hukum Islam Dan KHI, Jurnal Hukum, vol. 12, STAIN Jurai Siwo Metro, pdf
A. Vebriyanti Rasyid, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Tulisan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (2014
Departemen Agama Republik Indonesia. 2005. “ Al-Qur’an Dan Terjemahanya ”. Bandung. Gema Risalah Press.
Ensiklopedi Hukum Islam, ed. Abdul Aziz Dahlan, et. al., Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1996. Hamka, Tafsir al-Azhar Juzu‟ XVIII. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
Muhammad „Ali Subhi, t.t. Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah Volume 9 . Jakarta: Lentera Hati, 2002. Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Munir fi al-‟Aqi dah wa al-Shari‟ah wa al- Manhaj juz XVII. Beirut: Dar al-Fikr al-Ma‟asir, 1991.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irfan Abdurahman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

