Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar

Penulis

  • Mochamad Nurdin Sekolah Tinggi Agama Islam Pelabuhan Ratu

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah11130

Kata Kunci:

Pemenuhan Hak-Hak Anak

Abstrak

Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkalainya pemenuhan hak-hak anak. Salah satunya adalah faktor kelalaian orang tua, sehingga banyak anak-anak korban perceraian dititipkan/dialihkan hak pengasuhannya kepada kerabat terdekat entah kakek atau nenek. Selain itu, dampak yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya hak-hak anak dapat dilihat dari psikologi anak sehari-hari, entah itu minder, kurang berinteraksi, prestasi menurun dan lain sebagainya. Sikap-sikap inilah yang acapkali muncul pada diri anak ketika hak-haknya ditelantarkan oleh orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua di Kecamatan Cikembar, dengan sub fokus mencakup: (1) pemenuhan hak-hak anak, (2) hambatan orang tua dalam memenuhi hak-hak anak, (3) implikasi tidak terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian orang tua terhadap kehidupan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan editing atau reduksi data, klasifikasi (classifying), Analisis (analizing), kesimpulan (concluding). Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan pengecekan (member checks). Memperpanjang kehadiran peneliti di lokasi penelitian. Adapun informan dalam penelitian ini adalah para orang tua pelaku perceraian, anak korban perceraian, tokoh agama dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pola pemenuhan hak-hak anak oleh orang tua dalam memenuhi hak-hak anaknya selama ini masih jauh kesesuaiannya dengan ketentuan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hakikat yang sesungguhnya adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hambatan dalam memenuhi hak-hak anak pasca perceraian di Kecamatan Cikembar adalah keterbatasan ekonomi orang tua, kelalaian orang tua, rendahnya pendidikan orang tua, kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai orang tua. Implikasi tidak terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian orang tua terhadap kehidupan anak di Kecamatan Cikembar adalah anak menjadi minder, konflik bathin, prestasi menurun, malas, kurang berinteraksi, nakal, kurang bisa beradaptasi, melawan/membantah orang tua.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ansarian, Husayn. 2002. Membangun Keluarga Yang Dicintai Allah Bimbingan Lengkap Sejak Pra Nikah Hingga Mendidik Anak. Jakarta: Pustaka Zahra. Azhari

Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bineka Cipta.

Arikunto, Suharsimi. 2005. Manajemen Penelitian. Cet. VII. Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Arya, P.K. 2008. Rahasia Mengasah Talenta Anak, Jogjkarta: Fifah.

Basir, Ahmad. 2007. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Hasan Ayyub, Syaikh. 2008. Fikih Keluarga Membangun Keluarga Sesuai Syariat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Hasan Djuhaendah. 2008. Hukum Keluarga Setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (menuju ke Hukum Keluarga Nasional), Bandung: Penerbit Armico.

Hifni, M. 2017. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil, 1(02), 49-80.

Susilo, Budi. 2008. Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang RI No. 4 Tahun (1979). 2006. Tentang Kesejateraan Anak. Surabaya: Media Centre.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974. 2007. Tentang Perkawinan dan Kompilalsi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2006. 2006. Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: CV Medya Duta Jakarta.

Undang-undang RI. 2006. Tentang Peradilan Anak Nomor 3 tahun 1997 dan Tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Surabaya: Media Centre.

Zuhroh, Diana. (2022). PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Al-Hakim : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 4(2) https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/al-hakim/article/view/5866

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Nurdin, M. . (2023). Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.51729/sakinah11130