Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah11132Kata Kunci:
Hak Nasab anak luar nikahAbstrak
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah banyak menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda-beda tak terkecuali tokoh agama yang ada di Kota Sukabumi. Adapun yang menjadi permasalahan pada peneliitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum nasab anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana respon tokoh agama Kota Sukabumi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data didapat melalui pengumpulan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada tokoh agama Kota Sukabumi dan data sekunder dengan cara membaca, mempelajari, mencatat dan mengutif buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara editing, coding, dan rekontruksi bahan, kemudian melakukan sistematis bahan hukum. Selanjutnya dianalisis secara yuridis empiris dengan metode induktif, sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan guna menjawab setiap permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundangundangan di Indonesia adalah sah dalam pandangan agama, yaitu sah secara materil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil, maka tidak sah secara formil. Namun sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-IIIV/2010 tentang Nasab Anak di luar nikah yang menyatakan bahwa anak di luar nikah perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain, maka anak yang dihasilkan di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya disamping itu dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi tentang nasab anak di luar nikah, tokoh agama Kota Sukabumi terbagi menjadi 2 pendapat ada yang sepakat dan tidak sepakat. Pendapat yang sepakat mengatakan bahwa putusan MK merupakan merupakan suatu terobosan hukum progresif yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada isteri dan anak dari suatu pernikahan sirri, selama ini anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri sering terabaikan sehingga hak-hak anak tidak dapat terpenuhi. Sedangkan pendapat yang tidak sepakat dengan adannya putusan MK tersebut bahwa akan mengancam kesucian lembaga perkawinan seolah-olah melegalisasi perkawinan sirri, kumpul kebo (samen laven), dan perzinahan.
Unduhan
Referensi
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Syaamil, 2005 )
Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Faraid, ” jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim.
Muhammad Nur Abdul Hafizh, Mendidik Anak Bersama Rasulullah, Bandung: AlBayan, 1998
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010
A. Mukti Arto, Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUUIIIV/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Pasal 43 UUP, Bahan Diskusi Hukum hakim PTA Ambon dan PA Ambon Bersama Pejabat Kepanitreaan pada tangal 16 Maret 2012 di Auditorium PTA Ambon
Putusan MK No. 46 PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012
UU No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, TentangKesejahteraan Anak
Chatib Rasyid, Memahami Makna Anak Lahir di Luar Perkawinan Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010”, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang Diselenggarakan BKOW Prov. Jawa Tengah, 30 April 2012
Tutiek Retnowati, Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perceraian Perkawinan Sirri yang telah diisbatkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. http;//www.jurnalfakultashukum.go.id diakses tanggal 15 Januari 2019
Drs. H. Yulian Fauzi, MAP, ka, Tokoh Muhammadiyah Bengkulu Selatan, tanggal 05 Januari 2019
H. Misrah, Ketua MUI Bengkulu Selatan. Tanggal 05 Januari 2019
www.republika.co.id, diakses pada tanggal 5 Maret 2019
Abdullah Wasian, Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaannya (Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan). Tesis Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang. 2010.
Andhika Mayrizal Amir, Kedudukan Anak di Luar Nikah Sebagai Anak Angkat
Tresna Hariadi, Hak Anak Angkat Dari Orang Tua Angkat dalam Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Medan), Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara tahun 2004,
Nurul Hak, Kedudukan Dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Nikah, Jurnal Mizani; Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 5 No. 2, 2018
Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsa Hima, 2002
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP 2008
http://www.hukumonline.com/berita/baca/It4f633ebb2ec36/prro-kontra-status-anak-luar-kawin diakses 27 Maret 2019
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006
Bagir Manan, dkk, Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2000
Dep P dan K, Kamis Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000
J. Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan anak dalam Undang-undang, Bandung: Citra Adytia Bakti 200
Chatib Rasyid, “Anak Lahir di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda dengan Anak Hasil Zina Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010”, Makalah disampaikan pada Seminar di IAIN Walisongo Semarang, 10 April 2012.
Yudian Wahyudi, Maqashid Syari‟ah dalam Pergumulan Politik, Yogyakarta: Nawesea Press, 2007
Toha Andiko, Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami dan Keberanjakannya dalam Fiqh), dalam jurnal Nuasa IAIN Bengkulu Vol. XII, No. 2 Desember 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irfan Abdurahman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

