Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010

Penulis

  • Asep Lukman Daris Salam Sekolah Tinggi Agama Islam Pelabuhan Ratu

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah11132

Kata Kunci:

Hak Nasab anak luar nikah

Abstrak

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah banyak menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda-beda tak terkecuali tokoh agama yang ada di Kota Sukabumi. Adapun yang menjadi permasalahan pada peneliitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum nasab  anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana respon tokoh agama Kota Sukabumi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data didapat melalui pengumpulan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada tokoh agama Kota Sukabumi dan data sekunder dengan cara membaca, mempelajari, mencatat dan mengutif buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara editing, coding, dan rekontruksi bahan, kemudian melakukan sistematis bahan hukum. Selanjutnya dianalisis secara yuridis empiris dengan metode induktif, sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan guna menjawab  setiap permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundangundangan di Indonesia adalah sah dalam pandangan agama, yaitu sah secara materil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil, maka tidak sah secara formil. Namun sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-IIIV/2010 tentang Nasab Anak di luar nikah yang menyatakan bahwa anak di luar nikah perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain, maka anak yang dihasilkan di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya disamping itu dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi tentang nasab anak di luar nikah, tokoh agama Kota Sukabumi terbagi menjadi 2 pendapat ada yang sepakat dan tidak sepakat. Pendapat yang sepakat mengatakan bahwa putusan MK merupakan merupakan suatu terobosan hukum progresif yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada isteri dan anak dari suatu pernikahan sirri, selama ini anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri sering terabaikan sehingga hak-hak anak tidak dapat terpenuhi. Sedangkan pendapat yang tidak sepakat dengan adannya putusan MK tersebut bahwa akan mengancam kesucian lembaga perkawinan seolah-olah melegalisasi perkawinan sirri, kumpul kebo (samen laven), dan perzinahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Syaamil, 2005 )

Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Faraid, ” jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim.

Muhammad Nur Abdul Hafizh, Mendidik Anak Bersama Rasulullah, Bandung: AlBayan, 1998

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010

A. Mukti Arto, Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUUIIIV/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Pasal 43 UUP, Bahan Diskusi Hukum hakim PTA Ambon dan PA Ambon Bersama Pejabat Kepanitreaan pada tangal 16 Maret 2012 di Auditorium PTA Ambon

Putusan MK No. 46 PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012

UU No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, TentangKesejahteraan Anak

Chatib Rasyid, Memahami Makna Anak Lahir di Luar Perkawinan Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010”, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang Diselenggarakan BKOW Prov. Jawa Tengah, 30 April 2012

Tutiek Retnowati, Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perceraian Perkawinan Sirri yang telah diisbatkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. http;//www.jurnalfakultashukum.go.id diakses tanggal 15 Januari 2019

Drs. H. Yulian Fauzi, MAP, ka, Tokoh Muhammadiyah Bengkulu Selatan, tanggal 05 Januari 2019

H. Misrah, Ketua MUI Bengkulu Selatan. Tanggal 05 Januari 2019

www.republika.co.id, diakses pada tanggal 5 Maret 2019

Abdullah Wasian, Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaannya (Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan). Tesis Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang. 2010.

Andhika Mayrizal Amir, Kedudukan Anak di Luar Nikah Sebagai Anak Angkat

Tresna Hariadi, Hak Anak Angkat Dari Orang Tua Angkat dalam Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Medan), Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara tahun 2004,

Nurul Hak, Kedudukan Dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Nikah, Jurnal Mizani; Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 5 No. 2, 2018

Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsa Hima, 2002

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP 2008

http://www.hukumonline.com/berita/baca/It4f633ebb2ec36/prro-kontra-status-anak-luar-kawin diakses 27 Maret 2019

Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006

Bagir Manan, dkk, Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2000

Dep P dan K, Kamis Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000

J. Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan anak dalam Undang-undang, Bandung: Citra Adytia Bakti 200

Chatib Rasyid, “Anak Lahir di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda dengan Anak Hasil Zina Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010”, Makalah disampaikan pada Seminar di IAIN Walisongo Semarang, 10 April 2012.

Yudian Wahyudi, Maqashid Syari‟ah dalam Pergumulan Politik, Yogyakarta: Nawesea Press, 2007

Toha Andiko, Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami dan Keberanjakannya dalam Fiqh), dalam jurnal Nuasa IAIN Bengkulu Vol. XII, No. 2 Desember 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Lukman Daris Salam, A. (2023). Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010 . As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 35–60. https://doi.org/10.51729/sakinah11132