Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Solahudin Sekolah Tinggi Agama Islam Pelabuhan Ratu

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah11133

Kata Kunci:

wali hakim, pernikahan, hukum

Abstrak

Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan. Khusus untuk wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan ‚Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan di tunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini‛. Dan ‚Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di beri kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa mengenai wali hakim yaitu wali penganti dari wali nasab, sedangkan mengenai syarat-syarat menikah dengan wali hakim yaitu apabila wali nasabnya sudah habis, tidak diketahui tempat tinggalnya dan enggan menikahkan .Kesimpulan terhadap pernikahan dengan wali hakim yaitu bahwa seharussnya wali hakim didapatkan dari proses putusan Pengadilan Agama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad, B. (2001). Fiqh Munakahat Cet. I. Bandung: CV Pustaka Setia.

Az-Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu, juz IV. Beirut: Dar Al-Fikr.

Basyir, A. (2000). Ahmad, Hukum Perkawinan Islam. UII Press, Yogyakarta.

Depag. (1990). Al-Qur’an dan Terjemah. Departemen Agama RI.

Driyanto, A. (2016). Implementasi peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Erfiana, E. (2021). Tinjauan Maslahat Al-Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. IAIN Ponorogo.

Kisyik, A. H., Nursida, I., & Hidayat, T. (1995). Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Al-Bayan.

Moleong, L. J. (2017). Metode penelitian kualitatif, Bandung: PT. In Remaja Rosda Karya. Remaja rosdakarya.

Nasution, K., & Hukum Perkawinan, I. (2005). Hukum Perkawinan 1 Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. In : Academia & Tazzafa.

Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(2), 414.

Nusantara, T. L. (2021). Kompilasi Hukum Islam. CV Literasi Nusantara Abadi.

Ramulyo, M. (2004). Hukum Perkawinan Islam. In Bumi Aksara. Bumi Aksara.

Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi, Cet. 2. In : PT. Raja Grafindo Persada.

Rohmat, R. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia. Al-’Adalah, 10(2), 165–178.

Sahrani, S., & Tihami, H. M. A. (2010). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. In : Rajawali Press, nd.

Suma, M. A. (2004). Hukum keluarga Islam di dunia Islam. RajaGrafindo Persada.

Zamroni, M. (2015). Kedudukan penghulu sebagai wali hakim dalam perkawinan. Universitas Islam Nahdhatul Ulama.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Solahudin. (2023). Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 79–88. https://doi.org/10.51729/sakinah11133