Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah11133Kata Kunci:
wali hakim, pernikahan, hukumAbstrak
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan. Khusus untuk wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan ‚Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan di tunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini‛. Dan ‚Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di beri kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa mengenai wali hakim yaitu wali penganti dari wali nasab, sedangkan mengenai syarat-syarat menikah dengan wali hakim yaitu apabila wali nasabnya sudah habis, tidak diketahui tempat tinggalnya dan enggan menikahkan .Kesimpulan terhadap pernikahan dengan wali hakim yaitu bahwa seharussnya wali hakim didapatkan dari proses putusan Pengadilan Agama.
Unduhan
Referensi
Ahmad, B. (2001). Fiqh Munakahat Cet. I. Bandung: CV Pustaka Setia.
Az-Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu, juz IV. Beirut: Dar Al-Fikr.
Basyir, A. (2000). Ahmad, Hukum Perkawinan Islam. UII Press, Yogyakarta.
Depag. (1990). Al-Qur’an dan Terjemah. Departemen Agama RI.
Driyanto, A. (2016). Implementasi peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Erfiana, E. (2021). Tinjauan Maslahat Al-Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. IAIN Ponorogo.
Kisyik, A. H., Nursida, I., & Hidayat, T. (1995). Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Al-Bayan.
Moleong, L. J. (2017). Metode penelitian kualitatif, Bandung: PT. In Remaja Rosda Karya. Remaja rosdakarya.
Nasution, K., & Hukum Perkawinan, I. (2005). Hukum Perkawinan 1 Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. In : Academia & Tazzafa.
Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(2), 414.
Nusantara, T. L. (2021). Kompilasi Hukum Islam. CV Literasi Nusantara Abadi.
Ramulyo, M. (2004). Hukum Perkawinan Islam. In Bumi Aksara. Bumi Aksara.
Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi, Cet. 2. In : PT. Raja Grafindo Persada.
Rohmat, R. (2011). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia. Al-’Adalah, 10(2), 165–178.
Sahrani, S., & Tihami, H. M. A. (2010). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. In : Rajawali Press, nd.
Suma, M. A. (2004). Hukum keluarga Islam di dunia Islam. RajaGrafindo Persada.
Zamroni, M. (2015). Kedudukan penghulu sebagai wali hakim dalam perkawinan. Universitas Islam Nahdhatul Ulama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irfan Abdurahman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

