Perbandingan Batas Usia Minimal Pernikahan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Brunei Darussalam

Penulis

  • Norhilma Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Fatimah Zahra Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah311339

Kata Kunci:

Perkawinan, Hukum keluarga Islam, Anak, Batas Usia Pernikahan

Abstrak

Pernikahan merupakan institusi yang memegang peranan penting dalam tatanan sosial masyarakat. Setiap negara memiliki ketentuan hukum yang berbeda terkait usia minimal menikah, mencerminkan keragaman nilai budaya, agama, dan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan batas usia minimal pernikahan dalam hukum positif Indonesia dan Brunei Darussalam. Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang direvisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kebijakan ini diambil untuk mencegah perkawinan anak, melindungi hak anak dan perempuan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain, Brunei Darussalam menerapkan sistem hukum pluralistik dengan batas usia yang bervariasi yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan dalam hukum Islam, serta usia lebih rendah untuk agama lain. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data secara deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia mengarah pada harmonisasi hukum dengan standar internasional, sementara Brunei tetap mempertahankan tradisi dan fleksibilitas hukum berbasis agama dan adat. Studi ini memberikan kontribusi dalam wacana harmonisasi hukum keluarga di negara-negara Muslim.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anwa, W. A. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. Jurnal Syariah dan Hukum, 1(1).

Darajat, A. F. (2016). Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia. Jurnal Tafaqquh, 1(1).

Fauziah, S. (2021). Batas Minimal Usia Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam dalam Perspektif Kesetaraan Gender. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ilham. (2023). Batas Usia Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam Perspektif Imam Mazhab. Jurnal SAMAWA, 3(5).

Jahwa, E., dkk. (2024). Konsep Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Innovative, 4(1).

Khoiroh, I. (2024). Perbandingan Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim Asia dan Afrika Utara. Jurnal Muslim Heritage, 9(2).

Nurcholish, A. (2020). Implementasi Hukum Perkawinan di Negara Muslim: Studi Komparatif Indonesia dan Brunei Darussalam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2).

Pilova, M. (2021). Batas Usia dalam Perkawinan: Studi Komparatif Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. UIN Fatmawati Sukarno.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Norhilma, & Zahra, F. (2025). Perbandingan Batas Usia Minimal Pernikahan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Brunei Darussalam. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 49–55. https://doi.org/10.51729/sakinah311339