Perbandingan Batas Usia Minimal Pernikahan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Brunei Darussalam
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah311339Kata Kunci:
Perkawinan, Hukum keluarga Islam, Anak, Batas Usia PernikahanAbstrak
Pernikahan merupakan institusi yang memegang peranan penting dalam tatanan sosial masyarakat. Setiap negara memiliki ketentuan hukum yang berbeda terkait usia minimal menikah, mencerminkan keragaman nilai budaya, agama, dan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan batas usia minimal pernikahan dalam hukum positif Indonesia dan Brunei Darussalam. Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang direvisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kebijakan ini diambil untuk mencegah perkawinan anak, melindungi hak anak dan perempuan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain, Brunei Darussalam menerapkan sistem hukum pluralistik dengan batas usia yang bervariasi yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan dalam hukum Islam, serta usia lebih rendah untuk agama lain. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data secara deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia mengarah pada harmonisasi hukum dengan standar internasional, sementara Brunei tetap mempertahankan tradisi dan fleksibilitas hukum berbasis agama dan adat. Studi ini memberikan kontribusi dalam wacana harmonisasi hukum keluarga di negara-negara Muslim.
Unduhan
Referensi
Anwa, W. A. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. Jurnal Syariah dan Hukum, 1(1).
Darajat, A. F. (2016). Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia. Jurnal Tafaqquh, 1(1).
Fauziah, S. (2021). Batas Minimal Usia Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam dalam Perspektif Kesetaraan Gender. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ilham. (2023). Batas Usia Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam Perspektif Imam Mazhab. Jurnal SAMAWA, 3(5).
Jahwa, E., dkk. (2024). Konsep Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Innovative, 4(1).
Khoiroh, I. (2024). Perbandingan Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim Asia dan Afrika Utara. Jurnal Muslim Heritage, 9(2).
Nurcholish, A. (2020). Implementasi Hukum Perkawinan di Negara Muslim: Studi Komparatif Indonesia dan Brunei Darussalam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2).
Pilova, M. (2021). Batas Usia dalam Perkawinan: Studi Komparatif Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. UIN Fatmawati Sukarno.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Norhilma, Fatimah Zahra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

