Dampak Hukum Pernikahan Siri Terhadap Pendidikan Formal Anak
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah311367Kata Kunci:
Pernikahan Siri, Dampak Hukum, Pendidikan Formal AnakAbstrak
Pernikahan merupakan suatu proses hukum yang menghasilkan tindakan hukum dengan perlindungan yang diatur oleh hukum. Hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, seperti hak dan kewajiban suami-istri, serta hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, hanya dapat diselesaikan secara hukum apabila perkawinan tersebut tercatat secara resmi. Salah satu hak fundamental yang harus diperoleh oleh setiap anak adalah hak atas pendidikan. Pendidikan yang baik memberi kesempatan bagi anak untuk mengembangkan minat dan bakat mereka, yang mendukung perkembangan pribadi mereka secara menyeluruh. Artikel ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data berupa membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian untuk mencapai hasil yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri memberikan dampak signifikan terhadap hak pendidikan formal anak, termasuk kendala administratif, terbatasnya akses pendidikan, stigma sosial, serta dampak psikologis yang dialami anak. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri sering menghadapi kesulitan ekonomi dalam mendukung pendidikan mereka, serta terbatasnya akses ke pendidikan tinggi dan program beasiswa. Penelitian ini juga mengkaji peraturan dan kebijakan pendidikan yang memengaruhi pemenuhan hak pendidikan anak yang lahir dari pernikahan siri.
Unduhan
Referensi
Adillah, S. U. (2016). Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak. Palastren: Jurnal Studi Gender, 7(1), 193–222.
AW, S. F., & Fitria, V. (n.d.). Problematika Nikah Sirri dan Akibat Hukumnya bagi Perempuan. 1–22.
Bafadhal, F. (2011). Nikah Siri Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 43263.
Fachrur, A. (2023). HAK HAK PENDIDIKAN FORMAL ANAK MENURUT PERLINDUNGAN ANAK Tesis.
Faridah, S., & Afiyani, L. (2019). Isu Pekerja Anak Dan Hubungan Dengan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 3(2), 163–176. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35398
Fitrotun, S. (2014). Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Perspektif Fikih Hadhanah. 9(August), 1–43.
Isnaini, E. (2014). Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Independent, 2(1), 51. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.18
Jayanti, N. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Skripsi, 6(4), 40–71. http://hdl.handle.net/123456789/16708
Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif, 26(1), 48–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791
Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. El-Wahdah: Jurnal Pendidikan, 1(1), 1–13.
Sari, M. (2020). NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA , ISSN : 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) dalam Penelitian Pendidikan IPA. 41–53.
Sianturi, R., Rahman, T., & Azizah, T. N. (2023). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Dalam Melindungi Anak Dalam Eksploitasi Tenaga Kerja Di Bawah Umur. Desember, 7(2), 138–145. https://ejournal.upi.edu/index.php/agapedia
Syamdan, A. D., & Purwoatmodjo, D. (2019). Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya. Notarius, 12(1), 452–466.
Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Al-Qayyimah, 2(2), 98–111. https://doi.org/10.30863/aqym.v2i2.654
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57–82. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.510
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Milda Handayani Awaliyah, Nursyamsi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

