Peran dan Fungsi Administrasi di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah311380Kata Kunci:
Administrasi, Pengadilan Agama, Fungsi Administratif, Pelayanan Hukum, Manajemen PeradilanAbstrak
Administrasi memegang peranan penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas lembaga peradilan, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi administrasi dalam menunjang operasional Pengadilan Agama, baik dari aspek administrasi umum, administrasi keuangan, maupun administrasi perkara. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, serta wawancara dengan pegawai dan pejabat struktural di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi berperan sebagai tulang punggung manajemen pengadilan dalam mendukung pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Fungsi administrasi meliputi pengelolaan dokumen perkara, pencatatan keuangan, pengarsipan, serta pelayanan publik. Efektivitas fungsi administrasi turut menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengawasan internal menjadi faktor kunci dalam optimalisasi peran administrasi di Pengadilan Agama.
Unduhan
Referensi
Adun Abdullah Syafi'i, Peran Panitera dalam Pengadilan Agama, dalam buku Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2004.
Anonimus, Pola Pembinaan Ketatalaksanaan Peradilan Agama. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Departeman Agama. 2000
Anonimus, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta. Yayasan Al-Hikmah. 1993
Anonimus, Recana Induk Pengembangan Peradilan Agama 2000-2009. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. 2000.
A. Qodri Azizy, Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta. Teraju. 2004
M Hadi, Administrasi Keuangan Republik Indonesia. Jakarta. 1977
Musthofa Sy, Kepaniteraan Pengadilan Agama. Jakarta. Prenada Media. 2005
Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi. Bandung. Sinar Baru Algensindo. 1989
Taupiq, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1999
Wismar 'Ain Marzuki, Sejarah Peradilan Agama di Indonesia, dalam buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta. Prenada Media. 2005.
Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan. Bandung. Pustaka Setia. 1998
A. Qodri Azizy. (2004). Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Teraju.
Anonimus. (1993). Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah.
Anonimus. (2000a). Pola Pembinaan Ketatalaksanaan Peradilan Agama. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam: Departeman Agama.
Anonimus. (2000b). Recana Induk Pengembangan Peradilan Agama 2000–2009. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
Burhanuddin, Y. (1998). Administrasi Pendidikan. Pustaka Setia.
Hadi, M. (1977). Administrasi Keuangan Republik Indonesia.
Marzuki, W. ’Ain. (2005). Sejarah Peradilan Agama di Indonesia. Prenada Media.
Silalahi, U. (1989). Studi tentang Ilmu Administrasi. Sinar Baru Algensindo.
Sy, M. (2005). Kepaniteraan Pengadilan Agama. Prenada Media.
Syafi’i, A. A. (2004). Peran Panitera dalam Pengadilan Agama. In Peradilan Agama di Indonesia (pp. 49–52). Pustaka Bani Quraisy.
Taupiq. (1999). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Logos Wacana Ilmu
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dedi, Devy Nugraha

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

