Peran dan Fungsi Administrasi di Pengadilan Agama

Penulis

  • Dedi Institut Agama Islam Tasikmalaya Jawa Barat, Indonesia
  • Devy Nugraha Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung (UNIK), Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah311380

Kata Kunci:

Administrasi, Pengadilan Agama, Fungsi Administratif, Pelayanan Hukum, Manajemen Peradilan

Abstrak

Administrasi memegang peranan penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas lembaga peradilan, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi administrasi dalam menunjang operasional Pengadilan Agama, baik dari aspek administrasi umum, administrasi keuangan, maupun administrasi perkara. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, serta wawancara dengan pegawai dan pejabat struktural di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi berperan sebagai tulang punggung manajemen pengadilan dalam mendukung pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Fungsi administrasi meliputi pengelolaan dokumen perkara, pencatatan keuangan, pengarsipan, serta pelayanan publik. Efektivitas fungsi administrasi turut menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengawasan internal menjadi faktor kunci dalam optimalisasi peran administrasi di Pengadilan Agama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adun Abdullah Syafi'i, Peran Panitera dalam Pengadilan Agama, dalam buku Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2004.

Anonimus, Pola Pembinaan Ketatalaksanaan Peradilan Agama. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Departeman Agama. 2000

Anonimus, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta. Yayasan Al-Hikmah. 1993

Anonimus, Recana Induk Pengembangan Peradilan Agama 2000-2009. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. 2000.

A. Qodri Azizy, Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta. Teraju. 2004

M Hadi, Administrasi Keuangan Republik Indonesia. Jakarta. 1977

Musthofa Sy, Kepaniteraan Pengadilan Agama. Jakarta. Prenada Media. 2005

Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi. Bandung. Sinar Baru Algensindo. 1989

Taupiq, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1999

Wismar 'Ain Marzuki, Sejarah Peradilan Agama di Indonesia, dalam buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta. Prenada Media. 2005.

Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan. Bandung. Pustaka Setia. 1998

A. Qodri Azizy. (2004). Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Teraju.

Anonimus. (1993). Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah.

Anonimus. (2000a). Pola Pembinaan Ketatalaksanaan Peradilan Agama. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam: Departeman Agama.

Anonimus. (2000b). Recana Induk Pengembangan Peradilan Agama 2000–2009. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.

Burhanuddin, Y. (1998). Administrasi Pendidikan. Pustaka Setia.

Hadi, M. (1977). Administrasi Keuangan Republik Indonesia.

Marzuki, W. ’Ain. (2005). Sejarah Peradilan Agama di Indonesia. Prenada Media.

Silalahi, U. (1989). Studi tentang Ilmu Administrasi. Sinar Baru Algensindo.

Sy, M. (2005). Kepaniteraan Pengadilan Agama. Prenada Media.

Syafi’i, A. A. (2004). Peran Panitera dalam Pengadilan Agama. In Peradilan Agama di Indonesia (pp. 49–52). Pustaka Bani Quraisy.

Taupiq. (1999). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Logos Wacana Ilmu

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Dedi, & Nugraha, D. (2025). Peran dan Fungsi Administrasi di Pengadilan Agama. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 20–33. https://doi.org/10.51729/sakinah311380