Perlindungan Hak Anak terhadap Praktik Pernikahan Dini
Tinjauan Sosio-Yuridis di Kabupaten Gowa
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah321742Kata Kunci:
hak anak, pernikahan dini, perlindungan hukum, pendekatan sosio-yuridis, Kabupaten GowaAbstrak
Pernikahan dini merupakan praktik yang masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Gowa, dan berdampak serius terhadap pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak anak terhadap praktik pernikahan dini melalui pendekatan sosio-yuridis di Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap dokumen hukum dan kebijakan terkait. Informan penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak yang menjadi korban pernikahan dini. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak terhadap praktik pernikahan dini dilakukan melalui tiga pendekatan utama: hukum formal, edukatif, dan sosial-kultural. Namun, implementasinya masih terbatas akibat lemahnya penegakan hukum di tingkat desa, resistensi budaya, dan rendahnya literasi masyarakat tentang hak anak. Diperlukan sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih adaptif dan partisipatif. Penelitian ini menyarankan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis komunitas untuk menanggulangi praktik pernikahan dini secara berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. (2023). Statistik kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2023. Makassar. Retrieved from https://sulsel.bps.go.id
Handayani, V. T., & Rofii, M. S. (2023). Evaluasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 1–16.
Haq, M. A., Waspada, W., & Kamsilaniah, K. (2024). Analisis Sosio Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Kabupaten Jeneponto. Clavia, 22(1), 158–165.
Huberman, A. (2019). Qualitative data analysis a methods sourcebook.
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113–127.
Musthofa, H. (2021). Analisis Praktik Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus di Dusun Ngesong, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri). In Indonesian Proceedings and Annual Conference of Islamic Law And Sharia Economic (IPACILSE) (pp. 43–48).
Oktriyanto, O., Amrullah, H., Hastuti, D., & Alfiasari, A. (2019). Persepsi tentang Usia Pernikahan Perempuan dan Jumlah Anak yang Diharapkan: Mampukah Memprediksi Praktek Pengasuhan Orang Tua? Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 12(2), 145–156.
Putri, N. D. (2022). Faktor sosial ekonomi dalam perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(3), 562–571.
Salim, E. F., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2021). Persamaan Syarat Usia Perkawinan Sebagai Wujud Kesetaraan Gender Dalam Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 1–19.
Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah, D. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 54–65.
UNICEF. (2022). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York. Retrieved from https://www.unicef.org/reports/child-marriage-latest-trends
World Health Organization (WHO). (2021). Global status report on preventing violence against children 2020. Geneva. Retrieved from https://www.who.int/publications/i/item/9789240004191
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Henri, Nasir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

