Perkembangan Hukum Keluarga dalam Fatwa Hukum

Penulis

  • Dede Nuryayi Taufik UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Siah Khosiah UIN Sunan Gunung Djarti Bandung
  • Septiayu Restu Wulandari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat
  • Triana Apriyanita UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah321791

Kata Kunci:

Perkembangan, Hukum, Keluarga, Fatwa

Abstrak

Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, hal tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Namun demikian, kehadiran beberapa peraturan perundang-perundangan tersebut tidak atau belum mampu menyelesaikan dengan baik masalah-masalah. Oleh karena itu diperlukan fatwa hukum untuk menjawab permasalahn tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Hasil dari pembahahasan ini menunjukan bahwa 1) Perkembangan hukum keluarga dalam fatwa hukum merupakan tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga 2) Kontribusi fatwa terhadap hukum keluarga di Indonesia adalah untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al Fitri. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Kampus Volume 1 No. 2, 2.

Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 11.

Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 20.

Arisman. (2021). Fatwa Mui Tentang Nikah Dibawah Tangan Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hadratulah Madaniah, Volume 8 Issue II Desember , 33.

Deden Najmudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. Si’ah Khosyiah. (2021). Perkembangan Pemikiran Tentang Transformasi Hukum Keluarga Ke Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e).

Muhammad Nur. (2017). Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal MIMIKRI : Volume 3 Nomor 1.

Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2, 223.

Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2.

Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam, jilid 2 (Cet. V). Jakarta: Ichtiar Baru van Houve.

Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam. Cet. V;. Jakarta: 236.

Atho Mudzhar. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama. Jakarta: INIS.

Cik hasan Bisri. (1998). Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cet. I. Jakarta: 130-131.

Departemen Agama. (2010). Al-qur’an dan Terjemahnya . Jakarta: Depag RI.

Departemen Pendidikan Nasional. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Depdiknas.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (2000). I’lamul Muwaqi’in . In Asep Saefullah dkk, Panduan Hukum Islam (p. 459). Jakarta: Pustaka Azzam,.

Ibrahim Najib Muhammad Iwa. (1975). Al-Qadā fi Al-Islām. Kairo: Majma’ Al Buhuts al Islāmi.

Ma’ruf Amin. dkk. (2015). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak Tahun 2012 (edisi terbaru). Jakarta: Erlangga.

Mendra Siswanto. (2021). Fatwa-Fatwa Hukum Keluarga Majelis Ulama Indonesia Tahun 1975-2012 Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.

Muhamad Isna Wahyudi. (2020). Hukum Keluarga Di Indonesia: Dinamika Dalam Aturan dan Praktik . Jogjakarta: Magnum Pustaka Utama.

Oyo Sunaryo. (2015). Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.

Yusuf Qardhawi. (1998/1406). Ikut Ulama yang Mana; Etika Berfatwa dan Mufti-mufti Masa Kini . Kairo: T.tp.

Undang-Undang No. 7 tahun 1989. (n.d.). Bidang kewarisan, hibah, wasiat, harta bersama dan kedudukan anak.

Si’ah Khosiah. (2021). Penyelesaian Warisan Melalui Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syari'ah Volume 23 No. 1, https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah, 53.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-29

Cara Mengutip

Nuryayi Taufik, D., Khosiah, S., Wulandari, S. R., & Apriyanita, T. (2025). Perkembangan Hukum Keluarga dalam Fatwa Hukum. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 76–85. https://doi.org/10.51729/sakinah321791