Implementasi Program STOP KABUR (Kawin di Bawah Umur) dalam Menekan Perkawinan Anak Ditinjau dari Hukum Islam
Studi Penelitian Pada Dinas DP2KBP3A Garut
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah321793Kata Kunci:
STOP KABUR (Kawin di Bawah Umur), Perkawinan, Hukum IslamAbstrak
Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program stop kabur (kawin di bawah umur) dalam menekan perkawinan anak ditinjau dari hukum islam Pada Dinas DP2KBP3A Garut, yang berfokus pada teori aliran sociological jurisprudence yang melihat hukum sebagai cerminan dari norma-norma sosial dalam masyarakat. Dengan penelitian kualitatif yang berbasis studi kasus yang ada di Garut, penelitian ini menelaah berbagai aspek dari regulasi tersebut, serta menganalisis pengaruh norma sosial terhadap penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program STOP KABUR sebagai program dinas DP2KBP3A Garut dinilai efektif menekan perkawinan anak di wilayah yang mendapatkan sosialisasi intensif dan dukungan tokoh agama, meski penerapannya belum merata karena faktor budaya, ekonomi, dan koordinasi antarinstansi. Program ini selaras dengan prinsip maqasid syariah dalam melindungi jiwa, akal, dan keturunan. Dengan penguatan implementasi dan kolaborasi lintas lembaga, STOP KABUR berpotensi menjadi strategi pencegahan perkawinan anak yang lebih optimal
Unduhan
Referensi
Elly Lestari, Oyo Sunaryo Mukhlas, S. K. (2023). Perkembangan Pemikiran Hukum Usia Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian Kebijakan Pemerintah. Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah, 5(4), 231–237.
Fiteriana, H. (2023). Urgensi Penerapan Batas Usia Perkawinan di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah dan Maqashid Syari’ah. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(1), 123–132. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327
Fawwaz, A., Tulab, T., & Zaenurrasyid, Z. (2023). Studi Pandangan Ulama’ Kec. Sumbang Banyumas Tentang Konsep Al Baah pada Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2(2), 290–297. http://repository.unnisula.ac.id/id/eprint/30562
Faizah, N. (2021). Analisis kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan perkawinan anak. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 45–58.
Jauhar, A. (2020). Perlindungan anak dalam perspektif maqasid syariah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 55–70.
Gustina, E., & Djannah, S. N. (2015). Sumber Informasi Dan Pengetahuan Tentang Menstrual Hygiene Pada Remaja Putri. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 147. ttps://doi.org/10.15294/kemas.v10i2.3375
Karini, E., Prayitno, D., Firdawaty, L., Islam, U., Raden, N., & Lampung, I. (2024). Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(2), 270– 291. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444
Lawang, F. M. S. K. A. (2022). Perawatan Ortodonti dalam Tinjauan Maqashid Syar’iyah. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Paramitha, V. N., & Airlangga, U. (2024). Peran Hukum Islam dalam Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 8(1), 263–280.
Rahmawati, S. (2022). Evaluasi program pencegahan perkawinan anak di wilayah pedesaan. Jurnal Pembangunan Sosial, 13(1), 77–92.
Siregar, R. (2021). Faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 10(2), 112–121.
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. Glenview, IL: Scott, Foresman.
Bardin, A. G., & Susilawati. (2023). Pandangan Remaja terhadap Perkawinan Anak di Kabupaten Garut. Bandung: Poltekesos.
Grindle, M. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
Pressman, J., & Wildavsky, A. (1973). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. University of California Press.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). “The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.” Administration and Society, 6(4), 445–488.
Al-Qaradawi, Y. (2019). Fiqh Maqasid al-Syari’ah. Cairo: Dar al-Syuruq.
UNICEF. (2020). Child Marriage in Indonesia: Trends and Policy Review. Jakarta: UNICEF Indonesia.
D2KBP3A Kabupaten Garut. (2023). Laporan Tahunan Program STOP KABUR. Garut: Dinas DP2KBP3A.
DPPKBPPPA Kabupaten Garut. (2023–2024). Data Perkawinan Anak Kabupaten Garut. Garut: Pemerintah Kabupaten Garut.
Pikiran Rakyat Garut. (2023). “244 Kasus Kawin di Bawah Umur di Kabupaten Garut.”
KPAI. (2023). Laporan Apresiasi Program STOP KABUR Kabupaten Garut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wati Karmila, Ilham Ahmad, Nasihadin, Teguh S. Nurhadiyat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

