Pernikahan Beda Agama
Hukum dan Dampaknya dalam Pendidikan Anak
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah321794Abstrak
Anak bukan sekadar perhiasan yang hanya mendapatkan rasa cinta dan sayang, melainkan merupakan titipan yang harus dijaga dan dididik agar kelak dapat bermanfaat tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, agama, dan kedua orang tuanya. Oleh karena itu, dalam hadits-haditsnya, Rasulullah Saw. seringkali mengingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup, karena anak keturunan akan sangat dipengaruhi oleh karakter dan agama orang tuanya. Allah Swt. pun dengan tegasnya menyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 221 bahwa "Budak yang hitam legam tapi muslim lebih baik dari orang musyrik yang putih, cantik serta kaya." Dewasa ini, terjadi beberapa kasus penikahan beda agama, di mana kadang calon suami adalah seorang Muslim sedangkan calon istri adalah seorang musyrik, atau sebaliknya. Namun, memilih pasangan yang beragama Islam saja belum cukup menjamin bahwa anak akan menjadi pribadi yang baik. Apalagi jika memilih pasangan yang musyrik atau kafir. Oleh karena itu, melalui tulisan singkat ini, penulis bermaksud menjelaskan hukum tentang nikah beda agama serta dampak serius yang ditimbulkannya, dengan harapan memberikan manfaat dan pengetahuan tambahan bagi pembaca, serta menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan yang hendak melanggar larangan Allah Swt.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 8 Point F.
Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Fiqhu al Islami wa Adillatuhu Juz. VII. Cetakan II. Damaskus: Dar al Fikri.
Ashsubli, Muhammad. 2015. Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama). Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol.3 No.2, 2015.
Daradjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/Munas Vii/Mui/ /2005 Tentang Perkawinan Beda
Fuady, Munir. 2009. Sejarah Hukum. Cetakan I. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ihtiyanto. 2003. Perkawinan Campuran dalam Negara RI. Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan RI Depag. Abineno. 1982. Manusia; Suami dan Istri. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Makalew, Jane Marlen. 2013. Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Lex Privatum, Volume I, Nomor 2 April - Juni 2013.
Ningsih, Ratna Jati. 2012. Perkawinan Beda Agama (Studi Analisis Pemikiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah). Tidak Diterbitkan. Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.
Nurhasanah. 2017. Implikasi Larangan Menikah Beda Agama Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga. Tidak Dipublikasikan. Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Online, Hukum. 2015. Empat Kelemahan Nikah Beda Agama Dilihat dari perspektif psikologis dan sosiologis. Diakses pada hari Senin 30 November 2015. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda-agama
Prahara, Erwin Yudi. 2016. Pengaruh Pendidikan Agama Pada Anak Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Klepu Sooko Ponorogo. Cendekia Volume 14 Nomor 1, Januari - Juni 2016.
https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html
Ruangmom, Redaksi. 2020. Apakah Mungkin Menikah Beda Agama di Indonesia?. diakses 26 February 2020. https://www.ruangmom.com/menikah-beda-agama.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Irfan Abdurahman, Jhon Edy Rahman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

