Budaya Kawin Paksa Persfektif Hukum Islam

Penulis

  • Hamdah Faridah IAI An-Nawawi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah321795

Kata Kunci:

Kawin Paksa, Hukum Islam, Fiqh, Perkawinan

Abstrak

Kawin paksa merupakan salah satu peristiwa yang sering terjadi dalam urusan perkawinan (munakahat). Tindakan ini merupakan penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah kawin paksa yang diatur oleh orang tua. Meskipun terkadang kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga, dampak negatifnya lebih besar daripada dampak positifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan kualitatif dengan wawancara dan pendekatan ilmiah untuk memperoleh data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini digunakan untuk mengarahkan penelitian menuju hasil yang optimal. Kawin paksa terjadi karena beberapa alasan, termasuk pertimbangan mengenai nasab, faktor ekonomi, keinginan orang tua, dan kekhawatiran akan pergaulan bebas anak muda. Dalam perspektif hukum Islam, kawin paksa dianggap sah menurut fiqh jika semua rukun perkawinan telah terpenuhi, termasuk adanya wali yang memaksa, baik perkawinan rahasia maupun perkawinan resmi yang dicatat oleh lembaga terkait seperti KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, perkawinan paksa dianggap tidak sah apabila dilakukan dengan paksaan, tekanan psikis, atau kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Akbar, D. R., & Edyar, B. (2024). Tradisi Uang Jemputan Pada Perkawinan Adat Masyarakat Perantauan Padang Pariaman Di Kelurahan Talang Rimbo Baru Kabupaten Rejang Lebong. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.

Burhanudin, A. A. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 112–125.

EFENDY, N. (2016). UPAYA KUA DAN PEMERINTAH DESA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011-2015). UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Hariyanto, A., & Fakhrurrazi, R. (2024). Problematika Kawin Paksa Dan Faktor-Faktor Penyebabnya. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 4(2), 105–114.

Irawan, N. (2020). PERNIKAHAN PAKSA (STUDI KASUS †œTANGKEBBAN†DITINJAU DARI SEGI PSIKOLOGI PERNIKAHAN DI DESA PRAGAAN DAYA KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP). Hudan Lin Naas: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 101–114.

Karyadi, R. (2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 9–23.

Mukhlis, M. H. (2019). Hukum Kawin Paksa dibawah Umur (Tinjauan Hukum Positif Dan Islam). Jakad Media Publishing.

Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1).

Yusriana, Y. (2021). Analisis Pemaksaan Menikah Menurut Hukum Islam. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 110–115.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-29

Cara Mengutip

Faridah, H. (2025). Budaya Kawin Paksa Persfektif Hukum Islam . As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 120–136. https://doi.org/10.51729/sakinah321795