Dampak Perceraian terhadap Anak di Lingkungan Pesantren dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikososial

Penulis

  • Alfindo Fernanda Risqi UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon
  • Laeliyah UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah412057

Kata Kunci:

Perceraian, Anak, Pesantren, Hukum Islam, Hukum Positif, Psikososial

Abstrak

Perceraian orang tua tidak hanya merupakan peristiwa hukum, tetapi juga fenomena sosial yang membawa dampak psikososial jangka panjang bagi anak. Anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang substantif. Secara normatif, hukum Islam dan hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan anak melalui konsep hadhanah, kewajiban nafkah, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap berhenti pada aspek formal dan belum menyentuh kebutuhan psikososial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perceraian terhadap anak di lingkungan pesantren dengan mengintegrasikan perspektif hukum Islam, hukum positif, dan psikososial melalui pendekatan socio-legal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif–empiris, yang mengkaji norma hukum (das sollen) sekaligus realitas empirik (das sein) yang dialami anak korban perceraian. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi di lingkungan pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak korban perceraian di lingkungan pesantren mengalami beragam dampak psikososial, meliputi gangguan emosional, dinamika relasi sosial, serta proses pencarian makna spiritual. Meskipun norma hukum telah mengatur perlindungan anak, namun terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif dan realitas pemulihan psikososial anak. Dalam konteks ini, pesantren berperan sebagai ruang sosial-religius yang mampu menjembatani kesenjangan tersebut melalui pembinaan spiritual, pendampingan sosial, dan pembentukan resiliensi anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan anak pasca perceraian yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif dan kemanusiaan. Integrasi hukum Islam, hukum positif, dan pendekatan psikososial berbasis pesantren menjadi kontribusi utama penelitian ini dalam pengembangan kajian hukum keluarga dan perlindungan anak di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afrizal, A., & Arif, G. W. (2016). Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di Indonesia Tahun 2010-2014. Riau University.

Amato, P. R. (2000). The consequences of divorce for adults and children. Journal of Marriage and Family, 62(4), 1269–1287.

Amato, P. R., & Gilbreth, J. G. (1999). Nonresident fathers and children’s well-being: A meta-analysis. Journal of Marriage and the Family, 557–573.

binti Ismail, C. Z., & bin Kamaruzaman, K. A. (2023). ID 34-MAQASID AL-SHARI’AH DAN FIQH MUAMALAT SEMASA. I-MAC 2023 Chairperson, 191.

Bowen, M. (1993). Family therapy in clinical practice. Bloomsbury Publishing PLC.

Bowlby, J. (1988). A Secure Base. Parent-Child Attachment and Healthy Human Development. New York (Basic Books) 1988.

Catalano, T., & Creswell, J. W. (2013). Understanding the language of the occupy movement: A cognitive linguistic analysis. Qualitative Inquiry, 19(9), 664–673.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2011). The Sage handbook of qualitative research. sage.

Dhofier, Z. (1982). Tradisi pesantren: Studi tentang pandangan hidup kyai. (No Title).

Eko Wahyudi. (2016). Psikologi Anak Dan Remaja. Kencana.

Fathur Rahman. (2019). Hadhanah Dan Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Ahkam : Jurnal Ilmu Syariah, 19, 289–312.

Kelly, J. B., & Emery, R. E. (2003). Children’s adjustment following divorce: Risk and resilience perspectives. Family Relations, 52(4), 352–362.

Lamb, M. E. (2004). The role of the father in child development. John Wiley & Sons.

Mahfud MD. (2014). Politik Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21, 563–587.

Moleong, L. J., & Surjaman, T. (2014). Metodologi penelitian kualitatif.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, tradition and identity: The Kompilasi Hukum Islam and legal practice in the Indonesian religious courts (Vol. 4). Amsterdam University Press.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Rahayu Subekti. (2018). Pendekatan Socio-Legal Dalam Penelitian Hukum Keluarga. Mimbar Hukum.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Risqi, A. F., & Laeliyah. (2026). Dampak Perceraian terhadap Anak di Lingkungan Pesantren dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikososial. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 14–24. https://doi.org/10.51729/sakinah412057