Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Pasca Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Analisis Terhadap Alasan Mendesak dalam Putusan Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah412543Kata Kunci:
Dispensasi Nikah, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Syarī’ahAbstrak
Penelitian ini menganalisis secara mendalam pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah pasca berlakunya UU No. 16 Tahun 2019. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi “alasan mendesak”, pola diskresi hakim, perlindungan anak, dan relevansinya dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, data diperoleh dari putusan Pengadilan Agama, regulasi, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lonjakan permohonan dispensasi pasca-reformasi undang-undang mengindikasikan belum efektifnya pembatasan usia nikah secara empiris. Frasa “alasan mendesak” yang multitafsir memberi ruang diskresi sangat luas bagi hakim, sehingga pertimbangan hukum lebih didominasi pendekatan sosial-pragmatis (seperti kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran moral) dibanding perlindungan hak anak secara substantif. Kondisi ini memicu disparitas putusan dan menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip the best interest of the child serta perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi paradigma dispensasi nikah berbasis penguatan parameter objektif “alasan mendesak”, standardisasi pertimbangan hakim, dan pembatasan diskresi yudisial.
Unduhan
Referensi
Afandi, A. (2021). Evaluasi efektivitas perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45–62.
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari‘ah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Arifin, M., & Rosida, A. (2020). Analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 210–228.
Astuti, R., & Rahmawati, E. (2022). Perlindungan hak anak dalam permohonan dispensasi kawin pasca PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 289–301.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik kesejahteraan rakyat 2022. BPS RI.
Barak, A. (2006). The judge in a democracy. Princeton University Press.
Barokah, U. (2023). Problem disparitas putusan dispensasi nikah pada Peradilan Agama di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1), 77–96.
Djubaedah, N. (2020). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
Fauzi, M. (2022). Kehamilan di luar nikah dan implikasinya terhadap dispensasi kawin pasca UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 16(2), 185–200.
Fitriani, N. (2021). Rekonstruksi alasan mendesak dalam dispensasi nikah perspektif perlindungan anak. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 130–148.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hidayah, N. (2023). Dispensasi nikah dan perlindungan anak dalam praktik Peradilan Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(2), 145–168.
Hidayat, R., & Nurlaela, S. (2022). Implementasi principle of the best interests of the child dalam perkara dispensasi kawin. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102–119.
Ibnu ‘Āsyūr, M. T. (2006). Treatise on maqasid al-shariah. International Institute of Islamic Thought.
Ismiati, I. (2020). Kebijakan batas usia nikah dan dampaknya terhadap permohonan dispensasi di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahwal, 13(2), 115–130.
Kharlie, A. T. (2021). Dispensasi kawin pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan: Perspektif hukum keluarga Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 1–18.
Koentjaraningrat. (2015). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.
Kurniawan, I. (2023). Diskresi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Jurnal Hukum Acara Perdata, 9(1), 50–68.
Lestari, P. (2022). Alasan mendesak dalam dispensasi kawin: Antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 88–105.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Mahkamah Agung RI.
Maimunah, S. (2021). Penafsiran hakim terhadap kategori keadaan darurat dalam perkara dispensasi nikah. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 201–218.
Maulidah, A. (2022). Implikasi pernikahan dini terhadap ketahanan keluarga dan angka perceraian. Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 120–139.
Nuha, U. (2023). Integrasi Maqasid Shariah kontemporer dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 5(2), 140–155.
Plan International. (2021). Child marriage and gender inequality report. Plan International.
Pratama, A., & Zahra, F. (2021). Tinjauan socio-legal terhadap tingginya angka dispensasi nikah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 910–927.
Radbruch, G. (1973). Legal philosophy. Greenwood Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahayu, S. (2022). Kehamilan remaja dan dilema pemenuhan hak pendidikan anak pasca dispensasi kawin. Jurnal Perlindungan Anak, 4(1), 33–50.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Syuib, M., & Filzah, N. (2021). Diskresi hakim dalam penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadha, 8(1), 55–72.
UNICEF. (2021). Child marriage in Indonesia: Progress, challenges, and opportunities. UNICEF.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Wibowo, A. (2020). Analisis yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 167–184.
Widiana, A. (2021). Politik hukum pembatasan usia perkawinan dan budaya hukum masyarakat. Jurnal Hukum Keluarga, 7(1), 22–40.
World Health Organization. (2020). Adolescent pregnancy fact sheet. WHO.
Yusdani. (2015). Maqashid syariah dan pengembangan pemikiran hukum Islam. Nawesea Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Dikky Ristiawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


