Pernikahan Dini Dalam Perspektif Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid

Penulis

  • Nadia Putri Anggreini UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Linda Tri Lestari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Widodo Hami UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah12301

Kata Kunci:

Pernikahan Dini, Remaja, Mahasiswa, Pendidikan Agama Islam

Abstrak

Abstrak

Nikah dalam bahasa arab yaitu dham yang berarti berkumpul. Dalam syariat islam, pernikahan bertujuan supaya manusia memiliki keturunan dari keluarga yang sah untuk menuju kehidupan bahagia dunia dan di akhirat berkat cinta kasih dan ridha dari Allah swt. Pada kenyataanya, pernikahan banyak disalah artikan, terutama oleh remaja. Banyak remaja yang usianya masih dibawah 19 tahun menganggap sudah pantas untuk menikah. Padahal, menikah di usia yang masih remaja akan banyak sekali dampak yang ditimbulkan terutama pada perempuan. Pada penelitian yang dilakukan peneliti ini, akan membahas mengenai respon mahasiswa PAI di UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan terhadap maraknya pernikahan dini di Indonesia. Untuk itu, tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana respon mahasiswa PAI di UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan terhadap kasus pernikahan dini di Indonesia yang semakin meningkat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Untuk mencari dan mendapatkan data yang objektif dan valid, peneliti memakai metode wawancara dan observasi.

Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa ada beberapa mahasiswa yang setuju dengan pernikahan dini dengan alasan karena untuk menjauhi perbuatan zina. Selain itu juga ada beberapa mahasiswa yang kurang setuju dengan pernikahan dini, karena faktor usia yang dirasa belum cukup matang atau dewasa untuk mengurus rumah tangga.  Faktor penyebab pernikahan dini diantaranya faktor budaya, faktor hamil diluar nikah, faktor lingkungan, dan faktor dari diri sendiri. Selain itu, dampak yang ditimbulkan diantaranya mental yang belum siap menyebabkan perceraian, resiko melahirkan bagi ibu, dan penyesalan.

Kata Kunci: Pernikahan Dini, Faktor Penyebab, Dampak yang Ditimbulkan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Hamzah, Ali, Y Sonafist & Ahmad Yani. 2020. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga Di Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Keirnci”. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, No 2, Desember, II.

Hardianti, Rima dan Nunung Nurwati. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan”. Bandung: UNPAD: Jurnal Pekerjaan Sosial, No 2, Desember, III.

Hasyim, Syafiq. 1999. Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan.

Kartono, Kartini. 2008. Pengantar Metode Riset Sosial. Bandung: Alumni.

Maudina, Lina Dina. 2019. “Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan”. Jakarta: Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, No. 2, XV.

Mita, Martyan Rumekti, dan V Indah Sri Pinasti. 2016. “Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu”. Yogyakarta: UNY: Jurnal Pendidikan Sosiologi.

Mubasyaroh. 2016. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya”. Kudus: STAIN Kudus: Jurnal YUDISIA, No. 2, VII.

Moeloeng, Lexy, J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Narbuko, Cholid. 2007. Metodelogi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Yanti, Hamida, dan Wiwita. 2018. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak”, Riau: Poltekes Kemenkes Riau: Jurnal Ibu dan Anak, No. 2, November, VI.

Yaswirman. 2011. Hukum Keluarga (Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matreliniel Minangkabau). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Putri Anggreini, N., Tri Lestari, L., & Hami, W. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid . As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 151–161. https://doi.org/10.51729/sakinah12301