Implementasi Hukum Islam Terkait Kewajiban Suami Memberikan Tempat Tinggal di Kampung Naga Tasikmalaya

Penulis

  • Nursyamsi Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung
  • Dedi Retno Institut Agama Islam Tasikmalaya Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah12311

Kata Kunci:

Implementasi kewajiban memberikan tempat tinggal, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstrak

Penelitian ini bermula dari dilema kewajiban suami memberikan tempat tinggal di Kampung Naga, di mana jumlah bangunan terbatas pada 110 unit, menciptakan tantangan ketika jumlah pernikahan meningkat. Tujuan penelitian adalah mengungkap pemenuhan kewajiban suami ini dengan merinci perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Kampung Naga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis, teknik samping insidental, wawancara, dan dokumentasi. Masyarakat Kampung Naga melihat kewajiban suami sebagai norma adat yang umum, namun terbatas oleh lahan dan kebijakan satu rumah per keluarga. Diskusi keluarga baru menentukan siapa yang tinggal di Kampung Naga menjadi bagian dari keterbatasan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami diatur oleh Hukum Islam dan Hukum Adat, terutama Kompilasi Hukum Islam Pasal 81 dan Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 6. Pemenuhan kewajiban ini dianggap krusial untuk mencapai keharmonisan hidup suami istri, sesuai dengan tujuan pernikahan Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Dengan demikian, penelitian ini membuka wawasan terhadap kompleksitas permasalahan di Kampung Naga sehubungan dengan kewajiban suami memberikan tempat tinggal dan bagaimana norma agama dan adat lokal mengaturnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Design, Q. I. (1989). STUDI KASUS ( John W . Creswell ) Oleh Yani Kusmarni. 1–12.

Fitriyani, D. N. (2016). Perkawinan adat kampung naga (pendekatan etnografi pada masyarakat neglasari kecamatan salawu kabupaten tasikmalaya).

Indonesia, K. A. R. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Lestari, W. (2021). KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI YANG DI LI’AN MENURUT IMAM ABU HANIFAH. 4(2), 1–23.

Naga, K., Neglasari, D., Tasikmalaya, K., & Barat, J. (2008). Upacara perkawinan dalam masyarakat kampung naga, desa neglasari, kecamatan salawu, kabupaten tasikmalaya, jawa barat.

Ningrum, E. (2012). Dinamika Masyarakat Tradisional Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya. MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 28(1), 47. https://doi.org/10.29313/mimbar.v28i1.338

Nurrohman. (2017). Islam dan Kearifan Lokal.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Nursyamsi, & Retno, D. (2023). Implementasi Hukum Islam Terkait Kewajiban Suami Memberikan Tempat Tinggal di Kampung Naga Tasikmalaya. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 89–95. https://doi.org/10.51729/sakinah12311