Perkembangan dan Kontribusi Fatwa dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah12317Kata Kunci:
Perkembangan, Hukum, KeluargaAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengkaji bagaimanakah perkembangan dan kontribusi fatwa dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, hal tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Namun demikian, kehadiran beberapa peraturan perundang-perundangan tersebut tidak atau belum mampu menyelesaikan dengan baik masalah-masalah. Oleh karena itu diperlukan fatwa hukum untuk menjawab permasalahn tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Hasil dari pembahahasan ini menunjukan bahwa 1) Perkembangan hukum keluarga dalam fatwa hukum merupakan tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga 2) Kontribusi fatwa terhadap hukum keluarga di Indonesia adalah untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern.
Unduhan
Referensi
Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam, jilid 2 (Cet. V). Jakarta: Ichtiar Baru van Houve.
Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam. Cet. V;. Jakarta: 236.
Al Fitri. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Kampus Volume 1 No. 2, 2.
Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 11.
Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 20.
Arisman. (2021). Fatwa Mui Tentang Nikah Dibawah Tangan Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hadratulah Madaniah, Volume 8 Issue II Desember , 33.
Atho Mudzhar. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama. Jakarta: INIS.
Cik hasan Bisri. (1998). Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cet. I. Jakarta: 130-131.
Deden Najmudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. Si’ah Khosyiah. (2021). Perkembangan Pemikiran Tentang Transformasi Hukum Keluarga Ke Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e).
Departemen Agama. (2010). Al-qur’an dan Terjemahnya . Jakarta: Depag RI.
Departemen Pendidikan Nasional. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Depdiknas.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (2000). I’lamul Muwaqi’in . In Asep Saefullah dkk, Panduan Hukum Islam (p. 459). Jakarta: Pustaka Azzam,.
Ibrahim Najib Muhammad Iwa. (1975). Al-Qadā fi Al-Islām. Kairo: Majma’ Al Buhuts al Islāmi.
Ma’ruf Amin. dkk. (2015). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak Tahun 2012 (edisi terbaru). Jakarta: Erlangga.
Mendra Siswanto. (2021). Fatwa-Fatwa Hukum Keluarga Majelis Ulama Indonesia Tahun 1975-2012 Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.
Muhamad Isna Wahyudi. (2020). Hukum Keluarga Di Indonesia: Dinamika Dalam Aturan dan Praktik . Jogjakarta: Magnum Pustaka Utama.
Muhammad Nur. (2017). Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal MIMIKRI : Volume 3 Nomor 1.
Oyo Sunaryo. (2015). Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.
Si’ah Khosiah. (2021). Penyelesaian Warisan Melalui Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syari'ah Volume 23 No. 1, https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah, 53.
Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2, 223.
Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2.
Undang-Undang No. 7 tahun 1989. (n.d.). Bidang kewarisan, hibah, wasiat, harta bersama dan kedudukan anak.
Yusuf Qardhawi. (1998/1406). Ikut Ulama yang Mana; Etika Berfatwa dan Mufti-mufti Masa Kini . Kairo: T.tp
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dede Nuryayi Taufik, Siah Khosiah, Septiayu Restu Wulandari, Triana Apriyanita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

