Perkembangan dan Kontribusi Fatwa dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Penulis

  • Dede Nuryayi Taufik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Siah Khosiah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Triana Apriyanita Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah12317

Kata Kunci:

Perkembangan, Hukum, Keluarga

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengkaji bagaimanakah perkembangan dan kontribusi fatwa dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, hal tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Namun demikian, kehadiran beberapa peraturan perundang-perundangan tersebut tidak atau belum mampu menyelesaikan dengan baik masalah-masalah. Oleh karena itu diperlukan fatwa hukum untuk menjawab permasalahn tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Hasil dari pembahahasan ini menunjukan bahwa 1) Perkembangan hukum keluarga dalam fatwa hukum merupakan tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga 2) Kontribusi fatwa terhadap hukum keluarga di Indonesia adalah untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam, jilid 2 (Cet. V). Jakarta: Ichtiar Baru van Houve.

Abdul Azis Dahlan et al. (2001). Ensilopedi Hukum Islam. Cet. V;. Jakarta: 236.

Al Fitri. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Kampus Volume 1 No. 2, 2.

Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 11.

Arifki Budia Warman. (2019). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Ijtihad Vol. 3 No 2, 20.

Arisman. (2021). Fatwa Mui Tentang Nikah Dibawah Tangan Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hadratulah Madaniah, Volume 8 Issue II Desember , 33.

Atho Mudzhar. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama. Jakarta: INIS.

Cik hasan Bisri. (1998). Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cet. I. Jakarta: 130-131.

Deden Najmudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. Si’ah Khosyiah. (2021). Perkembangan Pemikiran Tentang Transformasi Hukum Keluarga Ke Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e).

Departemen Agama. (2010). Al-qur’an dan Terjemahnya . Jakarta: Depag RI.

Departemen Pendidikan Nasional. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Depdiknas.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (2000). I’lamul Muwaqi’in . In Asep Saefullah dkk, Panduan Hukum Islam (p. 459). Jakarta: Pustaka Azzam,.

Ibrahim Najib Muhammad Iwa. (1975). Al-Qadā fi Al-Islām. Kairo: Majma’ Al Buhuts al Islāmi.

Ma’ruf Amin. dkk. (2015). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak Tahun 2012 (edisi terbaru). Jakarta: Erlangga.

Mendra Siswanto. (2021). Fatwa-Fatwa Hukum Keluarga Majelis Ulama Indonesia Tahun 1975-2012 Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.

Muhamad Isna Wahyudi. (2020). Hukum Keluarga Di Indonesia: Dinamika Dalam Aturan dan Praktik . Jogjakarta: Magnum Pustaka Utama.

Muhammad Nur. (2017). Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal MIMIKRI : Volume 3 Nomor 1.

Oyo Sunaryo. (2015). Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.

Si’ah Khosiah. (2021). Penyelesaian Warisan Melalui Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syari'ah Volume 23 No. 1, https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah, 53.

Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2, 223.

Supardin. (2018). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4 No. 2.

Undang-Undang No. 7 tahun 1989. (n.d.). Bidang kewarisan, hibah, wasiat, harta bersama dan kedudukan anak.

Yusuf Qardhawi. (1998/1406). Ikut Ulama yang Mana; Etika Berfatwa dan Mufti-mufti Masa Kini . Kairo: T.tp

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Nuryayi Taufik, D., Khosiah, S., Restu Wulandari, S., & Apriyanita, T. (2023). Perkembangan dan Kontribusi Fatwa dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 123–135. https://doi.org/10.51729/sakinah12317