Konsep Pemahaman Dan Pembentukan Keluarga Sakinah Perspektif Jamaah Tabligh
Penelitian di Desa Pondokasolandeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah12360Kata Kunci:
Hukum Keluarga, Keluarga SakinahAbstrak
Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita diharapkan membentuk keluarga bahagia. Dalam Islam, perkawinan diikat dengan tali pernikahan untuk menjalani kehidupan keluarga secara halal dan memperoleh keturunan sah. Kebahagiaan keluarga menjadi tujuan utama, melibatkan aspek kepemilikan harta, ekonomi, kesehatan, dan seksualitas. Penelitian lapangan di Desa Pondokasolandeuh bertujuan meluruskan persepsi negatif masyarakat, terutama di Desa Pondokasolandeuh, dengan fokus pada pemahaman dan pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh. Penelitian bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data primer dari wawancara langsung dan data sekunder dari buku karya jamaah tabligh, observasi, serta dokumentasi. Penelitian dilakukan di Desa Pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemahaman keluarga sakinah menurut Jamaah Tabligh melibatkan pemenuhan kewajiban dan kebutuhan antara suami istri, baik lahir maupun batin, serta dihiasi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh tetap mengikuti prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, termasuk dalam hal nafkah keluarga dan nafkah biologis, meskipun melakukan khuruj. Mereka percaya bahwa khuruj dapat menyelamatkan keluarga dari azab Allah, membentuk keluarga yang terlindungi dan sakinah.
Unduhan
Referensi
Abdillah, Pius. Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Surabaya : Arkola, 2021.
Abdurrohim, Abu Umamah. Jemaah Tabligh Kenyataan dan Pengakuan, Bandung : Hikmah Ahlussunnah, 2019.
An-Nadwi, Abul Hasan. Sejarah Dakwah dan Tabligh Maulana Muhammad Ilyas Rah. Bandung : Al Hasyimiy, 2018.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta, 2013.
Basri, Hasan. Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Agama, 2002
Masyhur, Mustafa. Qudwah di Jalan Dakwah, Terjemah Oleh Ali Hasan. Jakarta : Citra Islami Pres, 2010.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualititatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2018
MZ, Labib. Kiat Membahagiakan Istri, Melindungi dan Membahagiakan Istri Adalah Kewajiban Suami Bukan Menganiaya dan Menyakitinya. Surabaya : Bintang Mulia, 2010.
Shahab, An-Nadhr M. Ishaq. Khuruj Fisabilillah : Sarana Tarbiyah Untuk Membentuk Sifat Imaniyah, terj. Abu Sayyid Akmal. Bandung: Pustaka Zaadul Ma’aad. 2010.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mochamad Nurdin , Irfan Abdurahman, Ahmad Zaini Muhlis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

