Asas Pernikahan di Indonesia
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Islam, dan Hukum Adat Sunda
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah22641Kata Kunci:
hukum perkawinan Indonesia, hukum islam, hukum adatAbstrak
Pernikahan merupakan institusi penting yang menjadi wadah penyaluran kebutuhan biologis dan sosial manusia sesuai ajaran Islam, di mana perkawinan disunnahkan bagi individu yang telah memenuhi kesiapan fisik, mental, dan materi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami asas pernikahan dalam tiga sistem hukum di Indonesia: Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, menganalisis data dari literatur, buku, jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menekankan prinsip pernikahan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing pihak tanpa mengatur secara rinci praktik budaya lokal. Hukum Islam memberikan pedoman spesifik tentang prosedur, hak, dan kewajiban suami istri, sementara Hukum Adat Sunda mencerminkan tradisi yang berakar kuat dalam budaya lokal. Ketiga sistem hukum ini saling berinteraksi, menciptakan kerangka hukum pernikahan yang beragam, sekaligus mencerminkan tantangan dan kekayaan budaya serta agama di Indonesia.Kata kunci : hukum perkawinan Indonesia, hukum islam, hukum adat.
Unduhan
Referensi
Ach. Puniman. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam. jurnal YUSTITIA, 19(1), 85–94.
Arifin, M. (1999). Pernikahan dalam Hukum Islam. Gema Insani Press.
Fachruddin, F. M. (1991). Masalah Anak dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina. Pedoman Ilmu Jaya.
Gunawan, A. (2019). TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT SUNDA (Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan). Jurnal Artefak, 6(2), 71. https://doi.org/10.25157/ja.v6i2.2610
Hafis, M. (2023). Kajian Terhadap Asas-Asas Teologis Dalam Surah An-Nisa’ Ayat 129 Tentang Aturan Konkrit Monogami. Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 6(2), 194–201. https://doi.org/10.31869/jkpu.v6i2.4888
Ilfa Harfiatul Haq. (2019). Haq, H., Ilfa. (2019). nilai-nilai islam dalam pernikahan adat sunda. Al-Tsaqaf, 16(1), 029–043. Retrieved from https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jat/article/viewFile/3562/2756. 16(1), 1–23.
Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.
Iqbal, M. (2009). Adat dan Tradisi dalam Pernikahan Masyarakat Sunda. Pustaka Pelajar.
Kurniawan, P. (2020). Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 6(1), 125–137. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2548
Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263
Pua, B., Karamoy, D. N., & M.Setlight, M. M. (2022). Kedudukan Asas Monogami Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan Di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2373–2403.
Soekanto, S. (1983). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.