Asas Pernikahan di Indonesia

Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Islam, dan Hukum Adat Sunda

Irfan Abdurahman(1)
Hermansyah(2)

(1) STAI Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat
(2) STAI Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah22641

Kata Kunci:

hukum perkawinan Indonesia, hukum islam, hukum adat

Abstrak

Pernikahan merupakan institusi penting yang menjadi wadah penyaluran kebutuhan biologis dan sosial manusia sesuai ajaran Islam, di mana perkawinan disunnahkan bagi individu yang telah memenuhi kesiapan fisik, mental, dan materi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami asas pernikahan dalam tiga sistem hukum di Indonesia: Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, menganalisis data dari literatur, buku, jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menekankan prinsip pernikahan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing pihak tanpa mengatur secara rinci praktik budaya lokal. Hukum Islam memberikan pedoman spesifik tentang prosedur, hak, dan kewajiban suami istri, sementara Hukum Adat Sunda mencerminkan tradisi yang berakar kuat dalam budaya lokal. Ketiga sistem hukum ini saling berinteraksi, menciptakan kerangka hukum pernikahan yang beragam, sekaligus mencerminkan tantangan dan kekayaan budaya serta agama di Indonesia.Kata kunci : hukum perkawinan Indonesia, hukum islam, hukum adat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ach. Puniman. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam. jurnal YUSTITIA, 19(1), 85–94.

Arifin, M. (1999). Pernikahan dalam Hukum Islam. Gema Insani Press.

Fachruddin, F. M. (1991). Masalah Anak dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina. Pedoman Ilmu Jaya.

Gunawan, A. (2019). TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT SUNDA (Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan). Jurnal Artefak, 6(2), 71. https://doi.org/10.25157/ja.v6i2.2610

Hafis, M. (2023). Kajian Terhadap Asas-Asas Teologis Dalam Surah An-Nisa’ Ayat 129 Tentang Aturan Konkrit Monogami. Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 6(2), 194–201. https://doi.org/10.31869/jkpu.v6i2.4888

Ilfa Harfiatul Haq. (2019). Haq, H., Ilfa. (2019). nilai-nilai islam dalam pernikahan adat sunda. Al-Tsaqaf, 16(1), 029–043. Retrieved from https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jat/article/viewFile/3562/2756. 16(1), 1–23.

Indonesia, R. (2012). Undang undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. 1–5.

Iqbal, M. (2009). Adat dan Tradisi dalam Pernikahan Masyarakat Sunda. Pustaka Pelajar.

Kurniawan, P. (2020). Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 6(1), 125–137. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2548

Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263

Pua, B., Karamoy, D. N., & M.Setlight, M. M. (2022). Kedudukan Asas Monogami Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan Di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2373–2403.

Soekanto, S. (1983). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Press.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Abdurahman, I., & Hermansyah. (2024). Asas Pernikahan di Indonesia: Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Islam, dan Hukum Adat Sunda. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 150–163. https://doi.org/10.51729/sakinah22641