Iddah Wanita Karir Perspektif Tafsir, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga

Erfan Shofari Sholahuddin(1)
Ahmad Fatonih(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah21665

Kata Kunci:

Wanita karir, Iddah, Hukum

Abstrak

Iddah adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putusnya perkawinan, berkaitan erat dengan pengertian “quru” sebagai barometer pembatasan diri pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep iddah, khususnya dalam konteks wanita karier, serta mengevaluasi bagaimana hukum mengenai iddah ini diatur dalam konteks legal di Indonesia, dengan fokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada fleksibilitas dalam penerapan syari’ah terkait iddah bagi wanita karier dan bagaimana fleksibilitas tersebut dapat diaplikasikan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kitab-kitab fikih, dokumen resmi hukum Islam di Indonesia, serta literatur yang membahas tentang peran dan ketentuan wanita karier dalam syari’ah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita karier memiliki konsep tersendiri dalam syari’ah, yang ditolerir selama tidak melanggar larangan-larangan yang ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus bagi wanita karier dalam syari’ah antara lain: kondisi keluarga yang mendesak, keharusan keluar bersama mahramnya, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai iddah telah diatur dalam KHI, namun tidak ditemukan teks dispensasi eksplisit untuk wanita karier. Meski demikian, terdapat fleksibilitas dalam memahami dan mengaplikasikan syari’at terkait iddah bagi wanita karier, yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abd ar-Rahman al-Jaziri. (1969). Kitab al-Fiqh. Mesir: Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.

Abi Thayyib Muhammad Syamsu al-Haq al-‘Adhim. (1979). ‘Ainul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, juz 1, 1979. Maktabah : al-Salafi.

Abu Yahya Zakariyya al-Ansari. (1998). Fath al-Wahhab, cet. II. Semarang : Toha Putra.

Amir Syarifuddin. (2006). HukumPerkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

As-Sayid Sabiq. (1989). Fiqh as-Sunnah II . Jakarta: PT Pena Pundi Aksara.

Chuzaimah T. Yanggo, d. H. (2009). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: PT. pustaka Firdaus.

Endang Widyastuti. (2012). Ketakutan Sukses Pada Wanita Karir Ditinjau Dari Konflik Peran Ganda, . Jurnal Psikologi, Universitas Gadjah Mada.

Huzaimah Tahido Yanggo, d. N. (2010). Fiqih Perempuan Konteporer. Bogor: Pt. Ghalia Indonesia.

Jaluddin Abd al-Rahman bin Abi Bakar al-Suyuthi. (T.t). Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Haditsah,.

Mahmud Muhammad al-Jauhari dan Muhammad Abdul Hakim Khayyal. (2005). Membangun Keluarga Qur’ani: Panduan Untuk Wanita Muslimah. Jakarta: Amzah.

Muhammad Ali al-Shabuny. (T.t). Rawai’u al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al- Quran. Makkah al-Mukarramah: T.p.

Ray Sitoresmin Prabuningrat. (1993). Sosok Wanita Muslimah Pandangan Seorang Artis. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi. (2005). Fiqih Perempuan. Bandung: Hamzah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Sholahuddin, E. S., & Fatonih, A. (2024). Iddah Wanita Karir Perspektif Tafsir, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 72–86. https://doi.org/10.51729/sakinah21665