Iddah Wanita Karir Perspektif Tafsir, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah21665Kata Kunci:
Wanita karir, Iddah, HukumAbstrak
Iddah adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putusnya perkawinan, berkaitan erat dengan pengertian “quru” sebagai barometer pembatasan diri pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep iddah, khususnya dalam konteks wanita karier, serta mengevaluasi bagaimana hukum mengenai iddah ini diatur dalam konteks legal di Indonesia, dengan fokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada fleksibilitas dalam penerapan syari’ah terkait iddah bagi wanita karier dan bagaimana fleksibilitas tersebut dapat diaplikasikan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kitab-kitab fikih, dokumen resmi hukum Islam di Indonesia, serta literatur yang membahas tentang peran dan ketentuan wanita karier dalam syari’ah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita karier memiliki konsep tersendiri dalam syari’ah, yang ditolerir selama tidak melanggar larangan-larangan yang ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus bagi wanita karier dalam syari’ah antara lain: kondisi keluarga yang mendesak, keharusan keluar bersama mahramnya, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai iddah telah diatur dalam KHI, namun tidak ditemukan teks dispensasi eksplisit untuk wanita karier. Meski demikian, terdapat fleksibilitas dalam memahami dan mengaplikasikan syari’at terkait iddah bagi wanita karier, yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Unduhan
Referensi
Abd ar-Rahman al-Jaziri. (1969). Kitab al-Fiqh. Mesir: Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.
Abi Thayyib Muhammad Syamsu al-Haq al-‘Adhim. (1979). ‘Ainul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, juz 1, 1979. Maktabah : al-Salafi.
Abu Yahya Zakariyya al-Ansari. (1998). Fath al-Wahhab, cet. II. Semarang : Toha Putra.
Amir Syarifuddin. (2006). HukumPerkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
As-Sayid Sabiq. (1989). Fiqh as-Sunnah II . Jakarta: PT Pena Pundi Aksara.
Chuzaimah T. Yanggo, d. H. (2009). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: PT. pustaka Firdaus.
Endang Widyastuti. (2012). Ketakutan Sukses Pada Wanita Karir Ditinjau Dari Konflik Peran Ganda, . Jurnal Psikologi, Universitas Gadjah Mada.
Huzaimah Tahido Yanggo, d. N. (2010). Fiqih Perempuan Konteporer. Bogor: Pt. Ghalia Indonesia.
Jaluddin Abd al-Rahman bin Abi Bakar al-Suyuthi. (T.t). Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Haditsah,.
Mahmud Muhammad al-Jauhari dan Muhammad Abdul Hakim Khayyal. (2005). Membangun Keluarga Qur’ani: Panduan Untuk Wanita Muslimah. Jakarta: Amzah.
Muhammad Ali al-Shabuny. (T.t). Rawai’u al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al- Quran. Makkah al-Mukarramah: T.p.
Ray Sitoresmin Prabuningrat. (1993). Sosok Wanita Muslimah Pandangan Seorang Artis. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi. (2005). Fiqih Perempuan. Bandung: Hamzah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.