Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Perceraian

Studi Kasus di Kabupaten Ciamis Tahun 2020

Azmi Faruk(1)
Endin Lidinillah(2)

(1) Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung Tasikmalaya
(2) Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah21673

Kata Kunci:

Perceraian, Pemerintah Daerah, Ciamis

Abstrak

Setiap pasangan suami isteri menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, dan langgeng hingga akhir hayat. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalidha, yaitu perjanjian yang kuat antara laki-laki dan perempuan, keluarganya, serta Allah SWT. Namun, kenyataannya, perceraian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis, terus meningkat. Di Kabupaten Ciamis, kasus perceraian melonjak pada tahun 2020 selama pandemi Covid-19, dengan 4000 kasus tercatat dari Januari hingga Juli 2020. Banyak faktor menyebabkan perceraian di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Ciamis, dengan faktor ekonomi menjadi yang dominan. Masalah perceraian ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Penelitian ini mengkaji peran pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menanggulangi kasus perceraian dengan fokus pada faktor penyebab perceraian dan program yang dijalankan untuk mencegahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian di Kabupaten Ciamis tahun 2020 adalah masalah ekonomi dan KDRT serta perselisihan yang terus-menerus. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memiliki beberapa program untuk menekan angka perceraian, seperti Program Sosialisasi Eks Kewadanaan, P2WKSS, SEKOPER CINTA, MOTEKA, dan UPPKS.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aman (Kepala Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Kabupaten Ciamis). Wawancara. Ciamis: 23 Agustus 2021.

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. 2021. Jawa Barat Dalam Angka 2021, Bandung: Badan Pusat Statistika Jawa Barat.

Bakhri, M. Syaiful (Sekbid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A kab. Ciamis).

Maulana, Yudha (2020, 29 Agustus). Perceraian di Jabar Capai 55.876 Kasus, Melonjak Saat PSBB. News.Detik.Com (online) h. 1. Tersedia https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5152007/angka-perceraian-di-jabar-capai-55-876-kasus-melonjak-saat-psbb

Nuriyah, Yayah. (Ketua Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kab. Ciamis), Wawancara. Ciamis, 23 gustus 2021.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung. 2020. Statistik Angka Perceraian Kab.Ciamis 2020. Tersedia (http://kabayan.pta-bandung.go.id/)

Rohaeti, Dede Iyet (Kepala seksi Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga ). Wawancara. Ciamis, 24 Agustus 2021.

Ray (2020, 12 September). Kemenag Sebut Angka Perceraian Mencapai 306.688 Per Agustus 2020. Merdeka.Com (Online). h. 1. Tersedia https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688-per-agustus-2020.html

Sururie, Ramdani Wahyu & Yuniardi, Harry (2018). “Perceraian dalam Keluarga Muslim di Jawa Barat”. Jurnal Al-Manahij. Vol. 12 No. 2 (2018). h. 264-280. Tersedia https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ almanahij/ article/view/1361

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2020. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Solihin, Endang. Dkk. 2015. Pedoman Umum Penulisan Skripsi dan Tesis, IAIC: Tasikmalaya

Santoso, Heri Budi (Sekertaris BAPPEDA Kabupaten Ciamis). Wawancara. Ciamis, 23 Agustus 2021

Tim Zona Priangan (2020, 1 Juli). PSBB Dihentikan, Angka Perceraian Justru Melonjak. Zona Priangan.Com (Online). h. 1. Tersedia https://zonapriangan.pikiran-rakyat.com/seputar-priangan/pr-46589769/psbb-dihentikan-angka-perceraian-justru-melonjak?page=2

Thobroni, M. dan Munir, Aliah A. 2020. Berkah Dengan Menikah. Yogyakarta: Pusaka Marwa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Faruk, A., & Lidinillah, E. (2024). Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Perceraian: Studi Kasus di Kabupaten Ciamis Tahun 2020. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 42–61. https://doi.org/10.51729/sakinah21673