Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Perceraian
Studi Kasus di Kabupaten Ciamis Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah21673Kata Kunci:
Perceraian, Pemerintah Daerah, CiamisAbstrak
Setiap pasangan suami isteri menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, dan langgeng hingga akhir hayat. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalidha, yaitu perjanjian yang kuat antara laki-laki dan perempuan, keluarganya, serta Allah SWT. Namun, kenyataannya, perceraian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis, terus meningkat. Di Kabupaten Ciamis, kasus perceraian melonjak pada tahun 2020 selama pandemi Covid-19, dengan 4000 kasus tercatat dari Januari hingga Juli 2020. Banyak faktor menyebabkan perceraian di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Ciamis, dengan faktor ekonomi menjadi yang dominan. Masalah perceraian ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Penelitian ini mengkaji peran pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menanggulangi kasus perceraian dengan fokus pada faktor penyebab perceraian dan program yang dijalankan untuk mencegahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian di Kabupaten Ciamis tahun 2020 adalah masalah ekonomi dan KDRT serta perselisihan yang terus-menerus. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memiliki beberapa program untuk menekan angka perceraian, seperti Program Sosialisasi Eks Kewadanaan, P2WKSS, SEKOPER CINTA, MOTEKA, dan UPPKS.
Unduhan
Referensi
Aman (Kepala Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Kabupaten Ciamis). Wawancara. Ciamis: 23 Agustus 2021.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. 2021. Jawa Barat Dalam Angka 2021, Bandung: Badan Pusat Statistika Jawa Barat.
Bakhri, M. Syaiful (Sekbid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A kab. Ciamis).
Maulana, Yudha (2020, 29 Agustus). Perceraian di Jabar Capai 55.876 Kasus, Melonjak Saat PSBB. News.Detik.Com (online) h. 1. Tersedia https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5152007/angka-perceraian-di-jabar-capai-55-876-kasus-melonjak-saat-psbb
Nuriyah, Yayah. (Ketua Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kab. Ciamis), Wawancara. Ciamis, 23 gustus 2021.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung. 2020. Statistik Angka Perceraian Kab.Ciamis 2020. Tersedia (http://kabayan.pta-bandung.go.id/)
Rohaeti, Dede Iyet (Kepala seksi Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga ). Wawancara. Ciamis, 24 Agustus 2021.
Ray (2020, 12 September). Kemenag Sebut Angka Perceraian Mencapai 306.688 Per Agustus 2020. Merdeka.Com (Online). h. 1. Tersedia https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688-per-agustus-2020.html
Sururie, Ramdani Wahyu & Yuniardi, Harry (2018). “Perceraian dalam Keluarga Muslim di Jawa Barat”. Jurnal Al-Manahij. Vol. 12 No. 2 (2018). h. 264-280. Tersedia https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ almanahij/ article/view/1361
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2020. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Solihin, Endang. Dkk. 2015. Pedoman Umum Penulisan Skripsi dan Tesis, IAIC: Tasikmalaya
Santoso, Heri Budi (Sekertaris BAPPEDA Kabupaten Ciamis). Wawancara. Ciamis, 23 Agustus 2021
Tim Zona Priangan (2020, 1 Juli). PSBB Dihentikan, Angka Perceraian Justru Melonjak. Zona Priangan.Com (Online). h. 1. Tersedia https://zonapriangan.pikiran-rakyat.com/seputar-priangan/pr-46589769/psbb-dihentikan-angka-perceraian-justru-melonjak?page=2
Thobroni, M. dan Munir, Aliah A. 2020. Berkah Dengan Menikah. Yogyakarta: Pusaka Marwa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.