Implikasi Hukum Perjanjian Pra Nikah dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga

Muhammad Ad Waul Khaq(1)
Yanuar Aditya Za’far(2)
Yogiana Nur Aisyah(3)
Friska Maulidina Pratiwi(4)
Mochammad Fajar Ikhsan Alfanny(5)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
(4) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
(5) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah22702

Kata Kunci:

Implikasi, Perjanjian, Pra Nikah, Konflik

Abstrak

Artikel ini mengkaji implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam penyelesaian konflik rumah tangga, khususnya di Indonesia. Perjanjian pra nikah, yang merupakan kesepakatan tertulis antara pasangan sebelum menikah, memiliki potensi besar untuk mengatur pembagian harta kekayaan, perlindungan hukum, dan mengurangi potensi konflik dalam pernikahan. Penelitian ini dimulai dengan penjelasan mengenai definisi dan legalitas perjanjian pra nikah. Artikel ini kemudian menjabarkan manfaat utama perjanjian ini, termasuk pengaturan harta kekayaan, perlindungan hukum bagi kedua pihak, dan pencegahan konflik. Selanjutnya, dibahas implikasi hukum perjanjian pra nikah dalam kasus-kasus konflik rumah tangga seperti perceraian dan sengketa harta gono-gini. Analisis yurisprudensi menunjukkan bagaimana perjanjian ini diterapkan dalam putusan pengadilan dan bagaimana interpretasi hukum oleh hakim dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kesimpulannya, perjanjian pra nikah memiliki peran penting dalam mengurangi konflik rumah tangga dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua pihak. Meskipun demikian, upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, menyederhanakan proses hukum, dan memastikan kesetaraan dalam penerapannya. Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan memberikan solusi yang adil dalam penyelesaian konflik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad Assidik and A. Qadir Gassing, “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRENUPTIAL AGREEMENT ATAU PERJANJIAN PRA NIKAH,” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019).

Helmi Naufal, “Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Kawin Dalam Rangka Memberi Perlindungan Bagi Suami Dan Istri Di Kabupaten Rembang” (Universitas Islam Sultan Agung, 2023).Suryati Suryati, Arif Awaludin, and Bing Waluyo, “Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin,” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 1 No. 1 (March 2023).

Hotman Siahaan, „Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional‟, Solusi, 17.2 (2019).

Myrna Zachraina, „Perkawinan Campuran‟, Fh Ui, 25.1 (2008).

Ni Putu Rai Yuliartini and Kadek Desy Pramita, „Jurnal Komunikasi Hukum‟, Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2021, 8.1 (2022).

Otik Noverisa, “Tinjauan Yuridis Efektivitas Perjanjian Pra Nikah (PrenuptilaL Agreement) Apabila Terjadi Konflik Dakam Rumah Tangga (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Semarang Selatan)” (Universitas Islam Sultan Agung, 2024).

Roos Nelly, “Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia” Vol. 7 No. 2 (July 2018): 386.

Shal Aysa Gladis Rahma Dwi Nada, “ANALISIS HUKUM DAN SOSIAL DALAM PERJANJIAN PRANIKAH” Vol. 1 (2024).

Yusuf Iskandar, “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA” (skripsi, Universitas Pancasakti Tegal, 2020), accessed May 31, 2024, https://repository.upstegal.ac.id/1237/.

Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pisah Harta. https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta diakses pada 31 Mei 2024

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Muhammad Ad Waul Khaq, Aditya Za’far, Y., Nur Aisyah, Y., Maulidina Pratiwi, F., & Ikhsan Alfanny, M. F. (2024). Implikasi Hukum Perjanjian Pra Nikah dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga . As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 87–101. https://doi.org/10.51729/sakinah22702