Fungsi Hukum Islam Menetapkan Wali Nikah dalam Menjaga Keutuhan Keluarga

Agus Susanto(1)

(1) Kemeterian Agama Kantor Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah22738

Kata Kunci:

Fungsi, Hukum Islam, Pernikahan, Wali Nikah, Keluarga

Abstrak

Semula, bentuk keluarga adalah extended family. Karena pengaruh industrialisasi maka keluarga besar terurai menjadi nuclear family yang fragmentatif dan individualistik karena keluarga jenis ini dianggap mampu merespon perubahan sosial. Namun, disisi lain, keluarga yang didasarkan pada ikatan perkawinan ini tidak memiliki perlindungan yang kokoh. Sementara itu, lebih dari empat belas abad yang lalu, Islam telah menetapkan adanya wali nikah sebagai pelindung dengan derajat yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fungsi hukum Islam menetapkan wali nikah dalam menjaga keutuhan keluarga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat hukum Islam menetapkan wali nikah maka ia menjalankan dua fungsi hukum, yakni fungsi social control yang menetapkan bahwa wali nikah menjadi salah satu rukun yang harus ada saat melangsungkan akad nikah dan fungsi social engineering yang menetapkan sejumlah laki-laki dari garis keturunan ayah menjadi wali nikah apabila ayah tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. Bahkan, bila mereka tidak ada maka wali hakim ditetapkan sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bentuk keluarga dalam Islam bukanlah nuclear family, melainkan extended family.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdullah, Abdul Ghani. 1995. Permasalahan Hukum Kontemporer dan Kaitannya dengan Pengadilan Agama, dalam Mimbar Hukum Nomor 18 Tahun 1995. Jakarta, DITBINPERA

Abud, Abdul Ghani. 1987. Al-Usrat al-Muslimat wa al-Usrat al-Mu`ashirat diterjemahkan oleh Mudzakkir AS. Keluarga Muslim dan Berbagai Masalahnya. Bandung, Pustaka

Agus Fiatna. 2024. ESENSI WALI NIKAH PERSPEKTIF AL-QUR’AN SURAT AN-NISADAN RELEVANSINYA PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT MODERN. JOURNAL SYNTAX IDEA, p–ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398Vol. 6, No. 02, February

al-Bâqiy, Muhammad Fu’âd `Abd. 1987. Al-Mu`jam al-Mufahrasy li Alfâzh al-Qur’ân. Beyrût, Dâr al-Fikr

Al-Faruqi, Isma’il R. dan Lois Lamya Al-Faruqi. 2001. The Cultural Atlas of Islam, diterjemahkan oleh Ilyas Hasan. Atlas Budaya Islam; Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilang. Bandung, Mizan

Anonimous. 1978. Khulâshat Kifâyat al-Akhyâr. Semarang, Karya Toha Putra

Anonimous. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang, Toha Putra

Anonimous. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka

Arif, Asikin. 1999. Akademisi Pria Melihat Feminisme, artikel dalam Jurnal Perempuan Edisi XII-1999. Jakarta, Yayasan Perempuan

Azizy, A. Qadri. 2004. Hukum Nasional; Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Bandung, Teraju

Baidan, Nashruddin. 1999. Tafsir bi al-Ra’yi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Dahlan, Abdul Azis (Ed.). 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve

Darmodirahdjo, Darji dan Shidarta. 1996. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta, Gramedia

Djazuli, A. 2010. Ilmu Fiqh; Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Echols, John M. dan Hasan Shadily. 1992. Kamus Bahasa Inggris. Jakarta, Gramedia

Esposito, John L. 2001. Ensiklopedi Oxford; Dunia Islam Modern Jilid 3. Bandung, Mizan

Fadjri, M. 1986. Individu, Keluarga dan Masyarakat essai dalam Ilmu Sosial Dasar. Surabaya, Usaha Nasional

Fuady, Munir. 2011. Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum. Jakarta, Kencana

Gazalba, Sidi. 1983. Islam dan Perubahan Sosial. Jakarta, Pustaka Al-Husna

Gerbang; Jurnal Pemikiran Agama dan Demokrasi Edisi 02 tahun II April-Juni 1999. Surabaya, Elsad

Iver, RM Mac and Charles H. Page. 1952. Society an Introductory Analysis. London, Mac Millah&Co. LTD

Jubaedah, Dedah. 2000. Relasi Antara Penyimpangan Nilai dengan Fungsi Afeksi Keluarga dalam Perspektif Perubahan Sosial, dalam Forum Studi; Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung, Fakultas Syari’ah IAIN SGD

Jurnal Perempuan Edisi XII-1999. Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan Ummi Nomor 12/VIII Tahun 1417/1997

Ka’bah, Rifyal. 1999. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Universitas YARSI

Khairuddin. 2008. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta, Liberty

Mahardhika Dwiasa, Gema, K. N. Sofyan Hasan, and Achmad Syarifudin, “Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian,” Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 7 No. 1 (2019): 15, https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.265.

Mastuhu dan M. Deden Ridwan. 1998. Tradisi Penelitian Agama; Dari Paradigma Normatif ke Empirisme, Kata Pengantar dalam Tradisi Penelitian Agama. Bandung, Nuansa

Moeljarto, Vidyandika. 1997. Gender dan Kemiskinan; Menelaah Posisi Wanita dalam Pembangunan Pertanian, artikel dalam Jurnal CSIS Tahun XXVI Nomor 4 Juli-Agustus 1997. Jakarta, CSIS

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta, Ponpes Al-Munawwir

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.

Nasr, Seyyed Hossein. 1995. A Young Muslim’s Guide to the Modern World, diterjemahkan oleh Hasti Tarekat. Menjelajah Dunia Modern. Bandung, Mizan

Nasution, Harun. 1996. Islam Rasional. Bandung, Mizan

Nasution, Lamhuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’i. Bandung, Remaja Rosdakarya

Nata, Abuddin. 2008. Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Kemasyarakatan. Bandung, Angkasa

Polak, Mayor. 1979. Sosiologi; Suatu Buku Pengantar Ringkas. Jakarta, Ichtiar Baru

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial; Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta, Genta Publishing

Rofiq, Ahmad. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Rajagrafindo Persada

Rosyadi, A. Rahmat. 1993. Islam, Problem Seks, Kehamilan dan Melahirkan. Bandung, Angkasa

Sanusi, Achmad. 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung,Tarsito

Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Soekanto, Soejono dan Sri Mamuji. 2001. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Raja Grafindo Persada

Soekanto, Soerjono. 1984. Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat. Jakarta, Ghalia Indonesia

Soekanto, Soerjono. 1985. Sosiologi; Suatu Pengantar. Jakarta, Rajawali

Sudjana, Nana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung, Sinar Baru

Suhendi, Hendi dan Ramdani Wahyu. 1999. Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung, IAIN SGD

Turkamani, Ali. 1992. Family; The Centre of Stability diterjemahkan oleh MS Nasrullah dan Ahsin M. Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam. Jakarta, Pustaka Hidayah

Umar, M. N., & Purnama, R. P. R. (2018). Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 27–50.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam

Zainuddin, M., & Khairuddin, K. (2023). STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH. Jurnal Yudisial, 16(1), 121–141

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Susanto, A. (2024). Fungsi Hukum Islam Menetapkan Wali Nikah dalam Menjaga Keutuhan Keluarga. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 102–121. https://doi.org/10.51729/sakinah22738