Fungsi Hukum Islam Menetapkan Wali Nikah dalam Menjaga Keutuhan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah22738Kata Kunci:
Fungsi, Hukum Islam, Pernikahan, Wali Nikah, KeluargaAbstrak
Semula, bentuk keluarga adalah extended family. Karena pengaruh industrialisasi maka keluarga besar terurai menjadi nuclear family yang fragmentatif dan individualistik karena keluarga jenis ini dianggap mampu merespon perubahan sosial. Namun, disisi lain, keluarga yang didasarkan pada ikatan perkawinan ini tidak memiliki perlindungan yang kokoh. Sementara itu, lebih dari empat belas abad yang lalu, Islam telah menetapkan adanya wali nikah sebagai pelindung dengan derajat yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fungsi hukum Islam menetapkan wali nikah dalam menjaga keutuhan keluarga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat hukum Islam menetapkan wali nikah maka ia menjalankan dua fungsi hukum, yakni fungsi social control yang menetapkan bahwa wali nikah menjadi salah satu rukun yang harus ada saat melangsungkan akad nikah dan fungsi social engineering yang menetapkan sejumlah laki-laki dari garis keturunan ayah menjadi wali nikah apabila ayah tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. Bahkan, bila mereka tidak ada maka wali hakim ditetapkan sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bentuk keluarga dalam Islam bukanlah nuclear family, melainkan extended family.
Unduhan
Referensi
Abdullah, Abdul Ghani. 1995. Permasalahan Hukum Kontemporer dan Kaitannya dengan Pengadilan Agama, dalam Mimbar Hukum Nomor 18 Tahun 1995. Jakarta, DITBINPERA
Abud, Abdul Ghani. 1987. Al-Usrat al-Muslimat wa al-Usrat al-Mu`ashirat diterjemahkan oleh Mudzakkir AS. Keluarga Muslim dan Berbagai Masalahnya. Bandung, Pustaka
Agus Fiatna. 2024. ESENSI WALI NIKAH PERSPEKTIF AL-QUR’AN SURAT AN-NISADAN RELEVANSINYA PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT MODERN. JOURNAL SYNTAX IDEA, p–ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398Vol. 6, No. 02, February
al-Bâqiy, Muhammad Fu’âd `Abd. 1987. Al-Mu`jam al-Mufahrasy li Alfâzh al-Qur’ân. Beyrût, Dâr al-Fikr
Al-Faruqi, Isma’il R. dan Lois Lamya Al-Faruqi. 2001. The Cultural Atlas of Islam, diterjemahkan oleh Ilyas Hasan. Atlas Budaya Islam; Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilang. Bandung, Mizan
Anonimous. 1978. Khulâshat Kifâyat al-Akhyâr. Semarang, Karya Toha Putra
Anonimous. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang, Toha Putra
Anonimous. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka
Arif, Asikin. 1999. Akademisi Pria Melihat Feminisme, artikel dalam Jurnal Perempuan Edisi XII-1999. Jakarta, Yayasan Perempuan
Azizy, A. Qadri. 2004. Hukum Nasional; Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Bandung, Teraju
Baidan, Nashruddin. 1999. Tafsir bi al-Ra’yi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Dahlan, Abdul Azis (Ed.). 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve
Darmodirahdjo, Darji dan Shidarta. 1996. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta, Gramedia
Djazuli, A. 2010. Ilmu Fiqh; Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Echols, John M. dan Hasan Shadily. 1992. Kamus Bahasa Inggris. Jakarta, Gramedia
Esposito, John L. 2001. Ensiklopedi Oxford; Dunia Islam Modern Jilid 3. Bandung, Mizan
Fadjri, M. 1986. Individu, Keluarga dan Masyarakat essai dalam Ilmu Sosial Dasar. Surabaya, Usaha Nasional
Fuady, Munir. 2011. Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum. Jakarta, Kencana
Gazalba, Sidi. 1983. Islam dan Perubahan Sosial. Jakarta, Pustaka Al-Husna
Gerbang; Jurnal Pemikiran Agama dan Demokrasi Edisi 02 tahun II April-Juni 1999. Surabaya, Elsad
Iver, RM Mac and Charles H. Page. 1952. Society an Introductory Analysis. London, Mac Millah&Co. LTD
Jubaedah, Dedah. 2000. Relasi Antara Penyimpangan Nilai dengan Fungsi Afeksi Keluarga dalam Perspektif Perubahan Sosial, dalam Forum Studi; Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung, Fakultas Syari’ah IAIN SGD
Jurnal Perempuan Edisi XII-1999. Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan Ummi Nomor 12/VIII Tahun 1417/1997
Ka’bah, Rifyal. 1999. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Universitas YARSI
Khairuddin. 2008. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta, Liberty
Mahardhika Dwiasa, Gema, K. N. Sofyan Hasan, and Achmad Syarifudin, “Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian,” Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 7 No. 1 (2019): 15, https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.265.
Mastuhu dan M. Deden Ridwan. 1998. Tradisi Penelitian Agama; Dari Paradigma Normatif ke Empirisme, Kata Pengantar dalam Tradisi Penelitian Agama. Bandung, Nuansa
Moeljarto, Vidyandika. 1997. Gender dan Kemiskinan; Menelaah Posisi Wanita dalam Pembangunan Pertanian, artikel dalam Jurnal CSIS Tahun XXVI Nomor 4 Juli-Agustus 1997. Jakarta, CSIS
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta, Ponpes Al-Munawwir
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.
Nasr, Seyyed Hossein. 1995. A Young Muslim’s Guide to the Modern World, diterjemahkan oleh Hasti Tarekat. Menjelajah Dunia Modern. Bandung, Mizan
Nasution, Harun. 1996. Islam Rasional. Bandung, Mizan
Nasution, Lamhuddin. 2001. Pembaruan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’i. Bandung, Remaja Rosdakarya
Nata, Abuddin. 2008. Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Kemasyarakatan. Bandung, Angkasa
Polak, Mayor. 1979. Sosiologi; Suatu Buku Pengantar Ringkas. Jakarta, Ichtiar Baru
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial; Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta, Genta Publishing
Rofiq, Ahmad. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Rajagrafindo Persada
Rosyadi, A. Rahmat. 1993. Islam, Problem Seks, Kehamilan dan Melahirkan. Bandung, Angkasa
Sanusi, Achmad. 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung,Tarsito
Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Soekanto, Soejono dan Sri Mamuji. 2001. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 1984. Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat. Jakarta, Ghalia Indonesia
Soekanto, Soerjono. 1985. Sosiologi; Suatu Pengantar. Jakarta, Rajawali
Sudjana, Nana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung, Sinar Baru
Suhendi, Hendi dan Ramdani Wahyu. 1999. Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung, IAIN SGD
Turkamani, Ali. 1992. Family; The Centre of Stability diterjemahkan oleh MS Nasrullah dan Ahsin M. Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam. Jakarta, Pustaka Hidayah
Umar, M. N., & Purnama, R. P. R. (2018). Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 27–50.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam
Zainuddin, M., & Khairuddin, K. (2023). STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH. Jurnal Yudisial, 16(1), 121–141
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.