Integrasi Nilai Budaya dan Hukum Islam dalam Praktik Pemberian Mahar Emas di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang

Nasir(1)

(1) Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah22895

Kata Kunci:

Pernikahan, Mahar, Emas, Hukum Islam, Budaya

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implementasi pemberian mahar emas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dari perspektif hukum Islam. Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, dengan bentuk dan jumlah yang ditentukan melalui kesepakatan bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian mahar emas di KUA Anggeraja serta pandangan masyarakat dan perspektif hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, meliputi observasi dan wawancara mendalam dengan pihak KUA serta tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Anggeraja tidak mensyaratkan mahar dalam bentuk emas, tetapi mendorong pemberian sesuatu yang bernilai sebagai bentuk penghormatan. Meskipun tidak diwajibkan dalam syariat Islam, pemberian mahar emas memiliki makna kultural yang mendalam dalam masyarakat Kecamatan Anggeraja, di mana emas dianggap sebagai simbol penghargaan terhadap perempuan. Praktik ini menunjukkan sinergi antara adat lokal dan ketentuan agama, di mana mahar emas dipilih sebagai bentuk pemberian yang bermakna dan dihormati oleh masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adharsyah, M., Sidqi, M., & Rizki, M. A. (2024). Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 44–53.

Afandi, M. (2014). Hukum Perceraian Di Indonesia: Studi Komparatif Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan Negara-Negara Muslim Perspektif HAM Dan CEDAW. AL AHWAL Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 191–201.

Firdaus, A. (2022). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Prenada Media.

Hakim, R. (2023). Prinsip Pemberian Mahar dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam Dan Kemasyarakatan, 15(2), 125–137.

Kementerian Hukum dan HAM. (2020). Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Penjelasannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Kharlie, A. T. (2022). Hukum keluarga indonesia. Sinar Grafika.

Nuraini, S. (2023). Makna Simbolik Mahar Emas dalam Budaya Lokal Masyarakat Indonesia. Jurnal Kebudayaan Dan Antropologi Islam, 11(1), 45–59.

Rahmawati, T. (2021). Fiqih Munakahat: Studi Komprehensif tentang Pernikahan dalam Islam. Surabaya. Surabaya: Bina Ilmu.

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Wahyuni, D. (2021). Peran Emas sebagai Mahar dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Studi Islam Dan Hukum Keluarga, 14(3), 87–102.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Nasir. (2024). Integrasi Nilai Budaya dan Hukum Islam dalam Praktik Pemberian Mahar Emas di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 164–170. https://doi.org/10.51729/sakinah22895