Integrasi Nilai Budaya dan Hukum Islam dalam Praktik Pemberian Mahar Emas di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang
DOI:
https://doi.org/10.51729/sakinah22895Kata Kunci:
Pernikahan, Mahar, Emas, Hukum Islam, BudayaAbstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi pemberian mahar emas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dari perspektif hukum Islam. Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, dengan bentuk dan jumlah yang ditentukan melalui kesepakatan bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian mahar emas di KUA Anggeraja serta pandangan masyarakat dan perspektif hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, meliputi observasi dan wawancara mendalam dengan pihak KUA serta tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Anggeraja tidak mensyaratkan mahar dalam bentuk emas, tetapi mendorong pemberian sesuatu yang bernilai sebagai bentuk penghormatan. Meskipun tidak diwajibkan dalam syariat Islam, pemberian mahar emas memiliki makna kultural yang mendalam dalam masyarakat Kecamatan Anggeraja, di mana emas dianggap sebagai simbol penghargaan terhadap perempuan. Praktik ini menunjukkan sinergi antara adat lokal dan ketentuan agama, di mana mahar emas dipilih sebagai bentuk pemberian yang bermakna dan dihormati oleh masyarakat.
Unduhan
Referensi
Adharsyah, M., Sidqi, M., & Rizki, M. A. (2024). Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 44–53.
Afandi, M. (2014). Hukum Perceraian Di Indonesia: Studi Komparatif Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer Di Indonesia Dan Negara-Negara Muslim Perspektif HAM Dan CEDAW. AL AHWAL Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 191–201.
Firdaus, A. (2022). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Prenada Media.
Hakim, R. (2023). Prinsip Pemberian Mahar dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam Dan Kemasyarakatan, 15(2), 125–137.
Kementerian Hukum dan HAM. (2020). Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Penjelasannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Kharlie, A. T. (2022). Hukum keluarga indonesia. Sinar Grafika.
Nuraini, S. (2023). Makna Simbolik Mahar Emas dalam Budaya Lokal Masyarakat Indonesia. Jurnal Kebudayaan Dan Antropologi Islam, 11(1), 45–59.
Rahmawati, T. (2021). Fiqih Munakahat: Studi Komprehensif tentang Pernikahan dalam Islam. Surabaya. Surabaya: Bina Ilmu.
Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Wahyuni, D. (2021). Peran Emas sebagai Mahar dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Studi Islam Dan Hukum Keluarga, 14(3), 87–102.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.