Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Poligami Ilegal dalam Perspektif Undang–undang Nomor 1 Tahun 1974

Hilyas Hibatullah Abdul Kudus(1)
Asep Akmal(2)

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi, Jawa Barat
(2) Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.51729/sakinah22955

Kata Kunci:

Hukum Perkawinan, Poligami Ilegal, Perlindungan Anak

Abstrak

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, prinsip monogami yang diatur dalam Pasal 3 sering sulit dipertahankan, sehingga memicu praktik poligami ilegal. Poligami ilegal kerap menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap perlindungan anak, seperti anak-anak yang terabaikan dan terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ilegal, faktor penghambat, dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ilegal belum optimal. Kebutuhan dasar, termasuk pendidikan dan kesejahteraan anak, sulit dipenuhi karena penghasilan keluarga sering tidak mencukupi. Kondisi ini menghambat perkembangan fisik dan mental anak, menyebabkan mereka merasa minder. Faktor utama penghambat adalah keterbatasan finansial dan ketidakseimbangan tanggung jawab antara suami dan istri. Solusi yang diusulkan adalah mencari sumber penghasilan tambahan oleh anggota keluarga, termasuk anak-anak yang telah mampu bekerja, meskipun ini sering menimbulkan beban tambahan. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara lebih baik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afandi, A. (1983). Hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian. Bina Aksara.

Amirudin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revi). Rineka Cipta.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. PT. Rineka Cipta.

Kementerian Agama RI. (2013a). Al-Qur’an dan Terjemahannya. CV Pustaka Agung Harapan.

Kementerian Agama RI. (2013b). Al-Qur’an Tajwid dan terjemahnya Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadist Sahih. Syaamil Quran.

Marwadi. (1984). Hukum Perkawinan dalam Islam. BPFE.

Rothenberg and Blumenkranz. (1984). Personal Law. Oenonta.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. (n.d.). Kompilasi Hukum Islam. CV.Nuansa Aulia.

Wahab Afif, dkk. (2013). Mushaf Albantani. Pemprov Banten.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Hibatullah Abdul Kudus, H., & Akmal, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Poligami Ilegal dalam Perspektif Undang–undang Nomor 1 Tahun 1974 . As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 134–149. https://doi.org/10.51729/sakinah22955