Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah Inklusif kepada Masyarakat; Upaya Preventif dan Solutif menghidari Dampak Negatif Jeratan Pinjaman Online (Pinjol)

Penulis

  • Azhar Taufik Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ali Idrus Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Rini Fatma Kartika Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51729/alkhidmah.321718

Kata Kunci:

Edukasi, Literasi, Keuangan Syariah, Pinjaman Online

Abstrak

kasus pinjaman online di Indonesia telah menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan Masyarakat. Beberapa isi utama terkait dengan pinjol termasuk praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab, suku bunga tinggi, pelanggaran privasi, dan penagihan agresif. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tahap observasi, persiapan materi, pelaksanaan kegiatan edukatif, dan evaluasi. Hasil dari kegiatan ini yaitu terjadinya peningkatan pemahaman nilai-nilai perilaku ekonomi Islam secara aplikatif pada siswa/i melalui aktifitas keseharian. fokus utama dalam kegiatan adalah agar masyarakat dapat memilah dan memilih akad serta transaksi perekonomian mana yang legal dan bermanfaat ataupun mana akad serta transaksi perekonomian yang ilegal dan merugikan, sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan dapat mengurangi mudharat bagi kehidupannya di masa yang akan datang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abrianti, S., Tri Anggraini, A. M., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan). 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Data OJK. (n.d.). Retrieved July 14, 2025, from https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/STATISTIK%20LPBBTI%20Desember%202024.xlsx

Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri, P., Fillia Rossa, F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., Avilia Nanda, D., Hasna, F., Oktaviano, K., Melati, L., Silvia Dewi, R., Apriliyani, R., & Info, A. (2024). JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara https://jicnusantara.com/index.php/jicn Vol : 1 No: 4, Agustus-September 2024 E-ISSN : 3046-4560. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Nopriansyah, W., & Wafi, N. S. (n.d.). Literasi Keuangan Digital: Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa. www.krjogja.com

Taufik, A., Supyadillah, A., Amin, M., & Prasetyo, R. D. (n.d.). Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Positif. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Taufik, A., Idrus, A., & Fatma Kartika, R. (2025). Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah Inklusif kepada Masyarakat; Upaya Preventif dan Solutif menghidari Dampak Negatif Jeratan Pinjaman Online (Pinjol). Al-Khidmah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 114–123. https://doi.org/10.51729/alkhidmah.321718