Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah Inklusif kepada Masyarakat; Upaya Preventif dan Solutif menghidari Dampak Negatif Jeratan Pinjaman Online (Pinjol)
DOI:
https://doi.org/10.51729/alkhidmah.321718Kata Kunci:
Edukasi, Literasi, Keuangan Syariah, Pinjaman OnlineAbstrak
kasus pinjaman online di Indonesia telah menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan Masyarakat. Beberapa isi utama terkait dengan pinjol termasuk praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab, suku bunga tinggi, pelanggaran privasi, dan penagihan agresif. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tahap observasi, persiapan materi, pelaksanaan kegiatan edukatif, dan evaluasi. Hasil dari kegiatan ini yaitu terjadinya peningkatan pemahaman nilai-nilai perilaku ekonomi Islam secara aplikatif pada siswa/i melalui aktifitas keseharian. fokus utama dalam kegiatan adalah agar masyarakat dapat memilah dan memilih akad serta transaksi perekonomian mana yang legal dan bermanfaat ataupun mana akad serta transaksi perekonomian yang ilegal dan merugikan, sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan dapat mengurangi mudharat bagi kehidupannya di masa yang akan datang.
Unduhan
Referensi
Abrianti, S., Tri Anggraini, A. M., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan). 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Data OJK. (n.d.). Retrieved July 14, 2025, from https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/STATISTIK%20LPBBTI%20Desember%202024.xlsx
Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri, P., Fillia Rossa, F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., Avilia Nanda, D., Hasna, F., Oktaviano, K., Melati, L., Silvia Dewi, R., Apriliyani, R., & Info, A. (2024). JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara https://jicnusantara.com/index.php/jicn Vol : 1 No: 4, Agustus-September 2024 E-ISSN : 3046-4560. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Nopriansyah, W., & Wafi, N. S. (n.d.). Literasi Keuangan Digital: Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa. www.krjogja.com
Taufik, A., Supyadillah, A., Amin, M., & Prasetyo, R. D. (n.d.). Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Positif. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Azhar Taufik, Ali Idrus, Rini Fatma Kartika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


