Penyaluran Zakat Fitrah kepada Guru Ngaji PNS di Desa Tabudarat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
DOI:
https://doi.org/10.51729/alkhidmah.321607Kata Kunci:
Zakat Fitrah, Pegawai Negeri Sipil, Mustahik, Hukum IslamAbstrak
Zakat fitrah merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang bertujuan untuk membantu mustahik, khususnya fakir dan miskin, menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di Desa Tabudarat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat perbedaan pandangan mengenai penyaluran zakat fitrah kepada guru ngaji yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip hukum Islam atau disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam kelayakan guru ngaji yang berstatus PNS sebagai penerima zakat fitrah dalam konteks hukum Islam dan realitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap lima informan: seorang tokoh agama, anggota masyarakat, pengurus masjid, guru ngaji yang juga PNS, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan. Sebagian berpendapat bahwa mereka yang aktif berdakwah dan hidup sederhana masih layak menerima zakat. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa status sebagai PNS menunjukkan kecukupan ekonomi sehingga tidak termasuk dalam kategori mustahik. Kesimpulannya diperlukan pedoman dan kriteria yang lebih jelas dalam pendistribusian zakat fitrah kepada guru ngaji PNS agar tetap selaras dengan keadilan Islam dan tujuan utama zakat.
Unduhan
Referensi
Zakat fitrah merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang bertujuan untuk membantu mustahik, khususnya fakir dan miskin, menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di Desa Tabudarat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat perbedaan pandangan mengenai penyaluran zakat fitrah kepada guru ngaji yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip hukum Islam atau disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam kelayakan guru ngaji yang berstatus PNS sebagai penerima zakat fitrah dalam konteks hukum Islam dan realitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap lima informan: seorang tokoh agama, anggota masyarakat, pengurus masjid, guru ngaji yang juga PNS, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan. Sebagian berpendapat bahwa mereka yang aktif berdakwah dan hidup sederhana masih layak menerima zakat. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa status sebagai PNS menunjukkan kecukupan ekonomi sehingga tidak termasuk dalam kategori mustahik. Kesimpulannya diperlukan pedoman dan kriteria yang lebih jelas dalam pendistribusian zakat fitrah kepada guru ngaji PNS agar tetap selaras dengan keadilan Islam dan tujuan utama zakat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurul Hikmah, Fatimah Zahra, Nisa Aulia, Siti Hamnah, Silahuddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


