Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)

Al-Hasanah: Jurnal Pendidikan Agama Islam berkomitmen untuk menjamin bahwasanya seluruh proses penelaahan (*review*) dan publikasi dilaksanakan secara objektif, adil, serta bebas dari pengaruh atau bias yang tidak semestinya. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi—termasuk Penulis, Mitra Bebestari (*Reviewer*), dan Dewan Redaksi (*Editors*)—wajib mendeklarasikan setiap potensi atau keberadaan konflik kepentingan.


1. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika kondisi pribadi, finansial, akademik, atau profesional dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi penilaian objektif terhadap penelitian yang diserahkan atau dievaluasi. Bentuk-bentuk konflik kepentingan meliputi:

  • Keuangan (Financial): Honorarium, pendanaan riset, kepemilikan saham, konsultansi, atau paten dari organisasi yang berkepentingan dengan hasil penelitian.
  • Hubungan Personal (Personal Relationships): Hubungan keluarga, pernikahan, atau hubungan personal dekat antara penulis, editor, dan reviewer.
  • Afiliasi Akademik & Kelembagaan: Berada dalam departemen, fakultas, atau lembaga yang sama antara reviewer/editor dengan penulis dalam kurun waktu terdekat.
  • Persaingan atau Kolaborasi Profesional: Persaingan langsung, konflik ideologis, atau kolaborasi penelitian yang sedang berlangsung antara reviewer/editor dan penulis.

2. Kewajiban Setiap Pihak

Pihak Terlibat Tanggung Jawab & Tindakan
Penulis (Authors)

Wajib mencantumkan bagian "Deklarasi Konflik Kepentingan" di dalam draf naskah sebelum Daftar Pustaka. Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis harus menyatakan:

"Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan finansial maupun personal yang memengaruhi hasil atau penulisan artikel ini."
Mitra Bebestari (Reviewers) Wajib menolak (*decline*) undangan review jika menemukan adanya konflik kepentingan finansial, personal, atau akademik dengan penulis atau materi naskah yang ditelaah.
Dewan Redaksi (Editors) Wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah (*recuse themselves*) apabila memiliki hubungan atau potensi konflik kepentingan dengan penulis naskah tersebut. Penanganan naskah akan dialihkan ke editor lain.

3. Tautan Formulir & Dokumen Terkait (Conflict of Interest URL)

Untuk mengunduh formulir deklarasi atau mengakses kebijakan konflik kepentingan resmi, Anda dapat menggunakan tautan berikut:


Transparansi Publikasi

Deklarasi konflik kepentingan merupakan bagian integral dari proses peninjauan ilmiah di Al-Hasanah: Jurnal Pendidikan Agama Islam demi menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas hasil riset.