Penanganan Tuduhan Pelanggaran Penelitian (Allegation of Research Misconduct)

Al-Hasanah: Jurnal Pendidikan Agama Islam berkomitmen penuh untuk menjaga integritas riset dan publikasi ilmiah. Dewan Redaksi menyikapi setiap tuduhan atau laporan pelanggaran penelitian secara serius, objektif, dan rahasia sesuai dengan alur kerja yang direkomendasikan oleh COPE (Committee on Publication Ethics).


1. Cakupan Pelanggaran Penelitian (Scope of Misconduct)

Tuduhan pelanggaran penelitian yang ditangani oleh jurnal meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi Data: Membuat atau mengarang data/hasil penelitian fiktif.
  • Falsifikasi Data: Memanipulasi bahan, peralatan, proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data sehingga hasil riset tidak akurat.
  • Plagiarisme & Autoplagiarisme: Menggunakan ide, teks, atau karya orang lain (maupun karya sendiri yang telah terbit) tanpa atribusi atau sitasi yang benar.
  • Pengarangan Tidak Etis (Unethical Authorship): Memasukkan atau mengeluarkan nama penulis tanpa kontribusi intelektual (misalnya ghost, guest, atau gift authorship).
  • Pengajuan Ganda (Duplicate/Redundant Submission): Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
  • Pelanggaran Etika Subjek Penelitian: Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan tanpa persetujuan komite etika (ethical clearance) atau izin yang sah.
  • Konflik Kepentingan yang Tidak Dideklarasikan: Menyembunyikan hubungan finansial, akademik, atau personal yang dapat memengaruhi objektivitas hasil riset.

2. Pelaporan Tuduhan (Reporting Misconduct)

Laporan atau tuduhan dapat diajukan oleh pembaca, reviewer, penulis, atau pihak ketiga. Untuk memproses laporan, pelapor diharapkan menyampaikan:

  • Identitas pelapor (kerahasiaan pelapor akan dijaga penuh oleh Dewan Redaksi).
  • Judul artikel dan nama penulis yang dilaporkan.
  • Deskripsi rinci mengenai bentuk dugaan pelanggaran beserta bukti pendukung yang jelas (misalnya: perbandingan teks, file data mentah, atau tautan artikel pembanding).

Laporan dikirimkan secara resmi melalui email Redaksi: editor@al-hasanah.or.id (atau email resmi jurnal Anda) dengan subjek: [Tuduhan Pelanggaran] - Judul Artikel.


3. Prosedur Investigasi (Investigation Procedure)

Dewan Redaksi akan menjalankan investigasi melalui tahapan berikut:

Tahap Langkah Deskripsi Kegiatan
1 Pemeriksaan Awal (Initial Assessment) Editor-in-Chief mengevaluasi apakah tuduhan disertai bukti awal yang cukup dan substantif. Jika tuduhan tidak berdasar atau kurang bukti, laporan akan ditolak.
2 Klarifikasi Penulis (Author Clarification) Editor menghubungi penulis yang dilaporkan untuk meminta penjelasan resmi dan bukti sanggahan dalam batas waktu tertentu (biasanya 14 hari kerja).
3 Pembentukan Komite/Peninjau Khusus Jika diperlukan, Dewan Redaksi membina komite etik ad-hoc atau meminta pendapat dari ahli independen di luar susunan redaksi untuk meninjau kasus.
4 Keputusan Akhir (Final Decision) Editor-in-Chief mengambil keputusan berdasarkan temuan objektif, bukti tertulis, dan rekomendasi standar COPE.

4. Sanksi & Tindakan Korektif (Sanctions & Corrective Actions)

Jika dugaan pelanggaran terbukti secara sah, Dewan Redaksi dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut sesuai tingkat keparahan:

  • Naskah Masih Dalam Proses Review: Naskah langsung ditolak (rejected) dan penulis diberikan peringatan tertulis.
  • Naskah Sudah Diterbitkan (Published):
    • Koreksi/Ralat (Corrigendum/Errata): Diterbitkan jika terjadi kekeliruan kecil yang tidak mengikis keabsahan temuan utama.
    • Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Diterbitkan jika ada dugaan kuat yang masih dalam proses investigasi lanjut.
    • Pencabutan Artikel (Retraction): Artikel ditarik secara resmi dari jurnal jika terbukti terjadi pelanggaran berat (plagiarisme, fabrikasi data, atau pengajuan ganda). Notifikasi pencabutan akan ditautkan pada artikel asli dan diindeks secara publik.
  • Pemberitahuan Institusi: Dewan Redaksi berhak menyampaikan temuan resmi kepada pimpinan institusi asal penulis atau lembaga penyandang dana.
  • Pembatasan Pengajuan (Submission Ban): Penulis yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dibekukan dari hak mengajukan naskah ke jurnal Al-Hasanah selama jangka waktu tertentu (misalnya 1 hingga 3 tahun).

Komitmen Keadilan & Kerahasiaan

Seluruh proses investigasi dijalankan dengan prinsip keadilan (*due process*), asas praduga tak bersalah hingga terbukti sebaliknya, serta kerahasiaan penuh untuk melindungi hak pelapor maupun terlapor.