Tata Kelola Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.51729/murid.21639Kata Kunci:
Hukum Islam, tata kelola, manajemen, wakafAbstrak
Pemimpin dalam lembaga pendidikan bukanlah hanya sekedar jabatan kekuasaan. Pemimpin adalah seseorang yang harus memiliki gaya dan tipe kepemimpinan yang sesuai untuk mengelola lembaga pendidikan yang dipimpinnya dengan baik. Gaya kepemimpinan adalah cara seseorang mempengaruhi oranglain. Sedangkan tipe kepemimpinan adalah model kepemimpinan yang dilakukan seorang pemimpin di dalam suatu lembaga. Gaya dan tipe kepemimpinan ini tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan dan keterampilan pemimpin tetapi juga dipengaruhi oleh situasi organisasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gaya dan tipe kepemimpinan lembaga pendidikan serta mengalisis gaya dan tipe kepemimpinan kepala sekolah SD Penyemai Purwakarta. Penelitian ini perlu dilakukan karena gaya dan tipe kepemimpinan di lembaga pendidikan dapat mempengaruhi mutu pendidikan. Metode penelitian yang dilakukan yakni penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini adalah kepala sekolah SD Penyemai Purwakarta menggunakan beberapa gaya dan tipe kepemimpinan diantaranya gaya kepemimpinan ohio dan likert, serta tipe kepemimpinan demokratis dan transaksional.
Unduhan
Referensi
Ahmad Mukhlishin, T. A., & Dimyati, M. (2018). Pengambilan Harta Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lam-Sel Tahun 2016). 2(1), 1–20.
Anshori, I. (2018). Peran dan Manfaat Wakaf Dalam Pengembangan Pendidikan Islam (Studi Kasus di Madrasah Tsanawiyah, Pesantren al Andalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesia). Jurnal Tahdzibi : Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 27–38. https://doi.org/10.24853/tahdzibi.3.1.27-38
Atabik, A. (2016). Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jurnal ZISWAF IAIN Kudus, 1(1), 82–107.
Diharto, A. K. (2019). Menggagas Model Pengembangan Manajemen Harta Wakaf Tradisional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(2), 131–136. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i2.565.
Dr. Qodariah Barkah, M.H.I, Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M, MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I, & Zuul Fitriani Umari, M. H. . (2020). Fiqih zakat sedekah dan wakaf.
Fahham, A. M. (2015). Cash Waqf Management at The Waqf and Land Management Agency Nahdlatul Ulama Special Region of Yogyakarta. Aspirasi, 6(1), 27–36.
Faqih, A. R. (2005). Pengembangan Hukum Wakaf Produktif Untuk Mengatasi Kemiskinan Dan Ketergantungan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(30), 288–302. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss30.art10
Faujiah, A. (2020). Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah. Lan Tabur, 2(1), 60–73. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/lantabur/article/view/3929
Ghozilah, U., & Khasanah, E. K. (2020). Manajemen Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi di KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera Lasem Rembang. Islamic Management and Empowerment Journal, 2(2), 151–168. https://doi.org/10.18326/imej.v2i2.151-168
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.